kievskiy.org

Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Karawang

ILUSTRASI tak ada jual beli jabatan dalam rotasi dan promosi. */DOK. PR
ILUSTRASI tak ada jual beli jabatan dalam rotasi dan promosi. */DOK. PR

KARAWANG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Karawang dalam waktu dekat bakal melakukan mutasi dan rotasi jabatan yang sempat tertuda karena perhelatan Pemilu. Mutasi tersebut dilakukan untuk mengisi 146 kursi jabatan yang kosong karena ditinggal pensiun dan meninggal dunia pejabatnya.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengemukakan hal itu seusai pengikuti pengajian Ramadan di Aula Husni Hamid, di komplek Pemkab setempat, Jumat 10 Mei 2019. "Saya tegaskan lagi, di era pemerintahan yang saya pimpin, mutasi dan rotasi jabatan dilakukan berdasarkan prestasi kerja dan kompetensi masing-masing pegawai. Tidak boleh ada lagi istilah wani piro," kata Cellica.

Menurutnya istilah wani piro muncul seiring dengan adanya dugaan jual beli jabatan. Jargon tersebut harus dihilangkan dengan menempatkan pegawai seusai kemampuan dan kinerjanya.

Dijelaskan, mutasi dan rotasi jabatan lebih diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan di Kabupaten Karawang. Pegawai yang bekerja sunggung-sungguh tentunya bakal menempati jabatan setrategis.

Kinerja masing-masing pegawai, lanjut Cellica, telah dinilai oleh Badan Pertimbangan dan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). Dengan demikian, mereka jangan coba-coba mengejar jabatan dengan menggunakan uang.

"Kami telah meningkatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Karawang. Saya kira nilainya lebih tinggi dibanding daerah lain. Oleh sebab itu, para ASN di Karawang tinggal bekerja dengan baik dan meningkatkan pengabdian kepada masyarakat," katanya.

Di tempat yang sama Kepala Baperjakat yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Karawang, Samsuri menegaskan, para pejabat yang diketahui "bermain" dengan pihak-pihak tertentu untuk mengejar jabatan akan mendapatkan sanski tegas dari bupati.

"Jabatan yang bersangkutan bakal dicoret atau diganti. Pokoknya urusannya bakal panjang," kata Samuri.

Dikatakan, para pegawai di Kabupaten Karawang tidak boleh mencari uang tambahan dari jabatannya, sehingga tidak perlu mengejar jabatan yang dianggap "basah". "Mereka telah menerima TPP cukup besar dari Pemkab. TPP paling besar Rp 35 juta dan terendah Rp 5 juta per bulan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat