kievskiy.org

Dishub Ancam Kempesi Ban Mobil yang Parkir Sepanjang Kedawung-Plered

ILUSTRASI larangan parkir.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI larangan parkir.*/DOK. PRFM

SUMBER,(PR).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon melarang tegas kendaraan yang parkir di bahu jalan (parking on the street) selama masa lebaran mendatang. Larangan berlaku untuk jalan sepanjang sekitar dua kilometer jalan raya dari simpang Kedawung sampai ke perempatan Plered.

Sudah dua tahun kebijakan ini dilakukan, namun pada Lebaran 1440 tahun 2019 ini akan dilaksanakan dengan lebih tegas. Larangan ini berlaku mulai H-7 sampai dengan H+7 lebaran, diperuntukan bagi seluruh jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

“Tahun ini kami akan lebih tegas. Larangan parkir di bahu jalan ini sudah kami putuskan dan akan dilaksanakan lebih efektif pada lebaran tahun ini,” tutur Drs. H. Abraham, Kepala Dishub setempat, Kamis 16 Mei 2019.

Dijelaskan, pada tahun lalu, hasil evaluasi memang tidak terlalu efektif. Masih banyak dijumpai pengusaha yang berada di sepanjang jalan raya sibuk itu kucing-kucingan membiarkan pembelinya parkir di bahu jalan.

“Tahun lalu masih banyak yang kucing-kucingan. Saat ada patrol baru kendaraan disuruh pergi. Sekarang tidak bisa lagi,” tutur dia.

Untuk efektivitas peraturan tersebut, Abraham bakal menempatkan petugas Dishub khusus di sepanjang jalan raya yang berada di lintasan jalur Kota Cirebbon-Palimanan-Bandung. Untuk pelaksanakan aturan ini, Dishub bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Tahun lalu kami hanya patroli saja. Untuk tahun ini kita menempatkan petugas khusus. Kami terpaksa tegas, sebab setiap lebaran terjadi kamecatan parah di sepanjang jalan raya yang memang sangat sibuk dengan aktifitas perekonomian warga,” tuturnya.

Cabut pentil

Abraham menuturkan jenis sanksi yang diberikan terhadap pelanggar larangan parkir di bahu jalan di Jln raya Kedwaung-Plered itu. Kendaraan yang kedapatan parkir, akan langsung dikempesi bannya dan dicabut pentilnya, dan si pengendara diminta segera menyingkirkan kendaraannya dari bahu jalan.

“Apakah itu masuk kategori pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas, misalnya ditilang, kami serahkan kewenangan kepada pihak kepolisian. Kami minta pengusaha memberi peringatan kepada pembelinya yang membawa kendaraan supaya mencari lahan parkir yang tidak di bahu jalan,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat