CIANJUR, (PR).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur meminta seluruh perusahaan di Cianjur membayarkan THR buruh sepekan sebelum Lebaran. Dinas pun menyediakan posko pengaduan persoalan THR, sehingga para buruh dapat mengadu jika terjadi ketidaksesuaian mereka dalam penerimaan tunjangan.
Namun, diharapkan tidak ada kendala dalam proses pencairan THR di setiap perusahaan. ”Makanya, diharapkan pengusaha mematuhi imbauan dari kami, kalau tidak ingin terkena sanksi apapun,” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur Heri Suparjo, Kamis 16 Mei 2019.
Ia menjelaskan, surat edaran terkait imbauan tersebut sudah mulai dibagikan kepada seluruh perusahaan yang tersebar di seluruh Cianjur. Di dalam surat edaran itu dijelaskan pula aturan dan formulasi pencairan THR bagi setiap pekerja di perusahaan.
Heri menjelaskan, formulasi THR bagi setiap pegawai berbeda-beda. Misalnya, THR keagamaan bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan tunjangan proporsional dengan masa kerja. Adapula perhitungan yang berlaku, yakni masa kerja dibagi 12 x 1 satu bulan upah.
Sementara buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Dengan dijelaskannya aturan tersebut secara rinci, Heri mengharapkan perusahaan taat aturan. Pasalnya, jika terjadi keterlambatan atau bahkan tidak dipenuhinya aturan tersebut maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.
”Tapi karena kita ini sifatnya kolektif penanaman modal asing (PMA), maka perlu lihat dulu siapa yang mengeluarkan izin bagi perusahaan terkait. Nanti, mereka (pemberi izin) yang akan memberikan sanksinya,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika pada kenyataan di lapangan terjadi pelanggaran mengenai THR dari perusahaan, para pegawai dapat mengadukannya di posko pengaduan. Pegawai dapat mengadukan persoalan terkait THR dan pelayanan hukum, untuk menghindari hal2-hal yg tidak diinginkan.
Akan tetapi, Heri mengungkapkan, pada 2018 lalu tidak ada satupun perusahaan yang melanggar aturan pencairan THR. Maka dari itu, ia mengharapkan, hal tersebut kembali terjadi pada Lebaran 2019 mendatang.***