kievskiy.org

Serobot Tanah Jenderal Besar Nasution Pemkot Cirebon Divonis Melanggar Hukum

ILUSTRASI.*/ DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI.*/ DOK. KABAR BANTEN

CIREBON, (PR).- Pemerintah Kota Cirebon divonis bersalah melakukan pelanggaran hukum, karena  menyerobot dua bidang tanah seluas 558 meter persegi milik pahlawan nasional Jenderal Besar AH Nasution.

Dua bidang tanah berstatus hak guna bangunan yang berlokasi di Jalan Benteng itu, dibangun jalan dan trotoar sekitar tahun 1985-1990 atau sekitar tahun 1997, tanpa ada ganti rugi maupun koordinasi dengan pemilik lahan.

Vonis bersalah tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Junaedi, di  Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis 16 Mei 2019, dalam sidang gugatan hukum yang diajukan anak dan satu-satunya ahli waris AH Nasution melawan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon dan Pemkot Cirebon.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Pemkot Cirebon selaku tergugat III membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara terhadap tergugat I Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dibebaskan dari gugatan membayar ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp 6,58 miliar yang dituntut penggugat.

Majelis hakim menilai, tergugat I tidak terlibat dalam proyek pelebaran Jalan Benteng, karena saat proyek pelebaran Jalan Benteng, status Jalan Benteng masih jalan daerah, bukan jalan nasional, sehingga tanggung jawab pembebasan lahan menjadi kewenangan daerah.

Meski dalam putusannya menilai Pemkot Cirebon telah melakukan pelanggaran hukum, namun majelis hakim tidak mewajibkan Pemkot Cirebon membayar ganti rugi kepada ahli waris AH Nasution. Hal itu karena dalam gugatan hukumnya, tuntutan membayar ganti rugi hanya ditujukan kepada tergugat I yakni Kementrian PUPR.

"Tergugat III harus bertanggungjawab karena telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak membayar ganti rugi atas dua bidang tanah hak guna bangunan atas nama AH Nasution yang dibangun jalan dan trotoar," kata Edi Junaedi saat membacakan putusan.

Majelis hakim mengakui semua dokumen menyangkut proyek pelebaran jalan di Jalan Benteng tidak ditemukan. Sehingga waktu pasti proyek pelebaran Jalan Benteng pun tidak diketahui, apakah selama kurun waktu tahun 1985-1990 atau tahun 1997.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat