kievskiy.org

Imron Bertekad Pemerintah Kab. Cirebon Bersih

LOGO Pemkab Cirebon.*
LOGO Pemkab Cirebon.*

BANDUNG,(PR).- Plt Bupati Cirebon Imron Rosyadi bertekad akan menciptakan pemerintahan yang bersih dari tindak perilaku koruptif. Salah satunya dalam pengisian pejabat di Kabupaten Cirebon. Jangan sampai kasus yang membelit pejabat sebelumnya terulang.

Imron menuturkan, usai pelantikan pihaknya akan melakukan beberapa hal termasuk memetakan posisi struktur kepemerintahan yang masih kosong. Pihaknya akan berkordinasi dengan Baperjakat.

“Kami lanjutkan kepemerintahan di Cirebon dengan bekerja sama dengan semua pihak untuk memajukan Cirebon. Jalankan program kami dalam hal  pendidikan, kesehatan ekonomi. Termasuk pejabat dimana yang kosong, kita kerja sama d engan baperjakat,” ujar Imron usai pelatikan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat 17 Mei 2019.

Diakui dia, peringatan agar di masa kepemimpinannya tersebut tidak mengulang perilaku koruptif datang juga dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dia pun menegaskan harus menanamkan niat yang kuat bahwa jabatannya itu merupakan alat untuk ibadah.

“Niat yang tulus, niat pertama kali adalah pondasi. Dan dalam pelaksanaannya niat ini harus juga dilakukan dengan pejabat lain, tidak hanya pimpinan, tapi masyarakat juga. Jadi  terintegrasi sama-sama memberikan informasi masukan sehingga tidak terjadi lagi perilaku koruptif di Cirebon),” ucap dia.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat melantik. Sunjaya Purwadisastra dan Imron sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Keduanya merupakan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Pelantikan ini pun mengakhiri masa jabatan,  Dicky Saromi sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Cirebon yang sudah menjabat sejak November 2018.

Kasus korupsi

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Sunjaya Purwadisastra, merupakan Bupati Cirebon petahana yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung Kelas IA Khusus. Namun demikian, pelantikan terhadap yang bersangkutan harus tetap dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 164 Ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati.

Untuk itu, pada pelantikan ini diikuti pula dengan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan dan penugasan Wakil Bupati Cirebon menjadi Pelaksana Tugas Bupati Cirebon. Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra dapat terlaksana setelah adanya ijin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan nomor penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg.

Pelantikan tersebut seharusnya dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon Periode 2014-2019, yakni pada hari selasa tanggal 19 Maret 2019 lalu. Namun sempat tertunda karena terdapat surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/SJ tertanggal  6 Maret 2019, yang atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusifitas menjelang Pemilu Tahun 2019, meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Terpilih dilaksanakan pasca Pemilu Tahun 2019. Selain itu, pelantikan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 seiring dengan telah diterimanya Surat Mendagri nomor 131.32/2650/OTDA tertanggal 9 Mei 2019 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat