kievskiy.org

Sudah Bayar PBB, Warga Tasikmalaya Tetap Ditagih

WARGA memperlihatkan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan terutang di Kampung Sukagalih, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Kamis 13 Juni 2019. Proses pemungutan PBB di Kota Tasikmalaya karut-marut.*/BAMBANG ARIFIANTO/PR
WARGA memperlihatkan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan terutang di Kampung Sukagalih, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Kamis 13 Juni 2019. Proses pemungutan PBB di Kota Tasikmalaya karut-marut.*/BAMBANG ARIFIANTO/PR

TASIKMALAYA, (PR).- Proses pemunguntan pajak bumi dan bangunan di Kota Tasikmalaya karut marut. Sejumlah warga yang telah membayar justru tetap mendapat tagihan pelunasan PBB. Pencatatan identitas wajib pajak pun banyak yang tak akurat.

Hal tersebut terjadi di Kampung Sukagalih, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Mamat (65), warga RT 5, RW 2, terkejut saat menerima surat pemberitahuan pajak terutang PBB perdesaan dan perkotaan 2019.

Surat keterangan tunggakan hutang tersebut bertanggal 15 Maret 2019 dengan tandatangan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya Achdiat Siswandi.

Mamat disebutkan memiliki tunggakan plus denda pada 2018, 2017, 2016, 2015, 2014 dengan jumlah total Rp 340.944.

Padahal, Mamat telah mendapat sertifikat dari Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya yang diterbitkan pada 20 Oktober 2018.‎

Ia juga membayar sekira Rp 700.000 untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat lahan miliknya.

Keluarnya sertifikat mensyaratkan pemilik lahan di Kota Tasikmalaya tak memiliki tunggakan atau telah melunasi hutang PBB.

Kenyataannya, Mamat tetap mendapat tagihan untuk membayar hutang tunggakan kendati dia telah melunasi PBB sebagai syarat mendapat sertifikat tanah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat