kievskiy.org

UMP Jabar 2022 Naik Rp31.000, Berapa Batas Atas UMK?

Ilustrasi rupiah. Upah Minimum Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan, yakni naik sebesar Rp31 ribu atau naik sebesar 1.72 persen. Namun, berapakah nilai UMK?
Ilustrasi rupiah. Upah Minimum Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan, yakni naik sebesar Rp31 ribu atau naik sebesar 1.72 persen. Namun, berapakah nilai UMK? /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/ama/pri.

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), begitu juga di provinsi Jawa Barat. 

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2022.

Sekda mengumumkan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menetapkan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Jadi dari ketetapan itu, nilai UMP Jabar Tahun 2022 tersebut naik sebesar Rp31.135,95 atau 1,72 persen. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Baca Juga: Mimpi Didatangi Vanessa Angel, Sunan Kalijaga Gambarkan Pakaian hingga Pesan Mendiang: Sepertinya Belum Tenang

Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja.

Adapun PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Kemudian, batas akhir pengumuman UMP sejatinya 21 November 201, akan tetapi karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat