kievskiy.org

Didemo Ribuan Buruh, UMK Kabupaten Bekasi Akhirnya Naik 5,51 Persen

Ilustrasi demo
Ilustrasi demo /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya mengubah keputusan mereka tentang UMK 2022 yang sebelumnya tidak naik menjadi naik.

Besaran kenaikan tersebut yaitu 5,51 persen sehingga menjadi Rp 5.055.874.

Namun, keputusan itu masih bersifat rekomendasi yang disampaikan melalui Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat.

Nantinya yang memutuskan UMK 2022 yakni Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Ribuan Buruh Demo, Pemkab Majalengka Akhirnya Bersedia Ajukan Kenaikan UMK

“Betul ada kenaikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati. Selanjutnya rekomendasi ini disampaikan ke gubernur sesuai kewenangannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Kamis 25 November 2021.

Rekomendasi kenaikan UMK 2022 ini tertuang dalam surat Bupati Bekasi nomor 560/50/81/Disnaker tentang Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2022.

Surat itu ditandatangani Pelaksana Bupati Bekasi Akhmad Marjuki pada 25 November 2011.

Dalam surat tersebut, tertuang bahwa usulan UMK 2022 ini merupakan tindak lanjut dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi nomor 005/DP Kab.SP-SB/XI/2021 tanggal 24 November 2021 perihal usulan nilai UMK 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat