kievskiy.org

Buruh Ancam Mogok Protes UMK 2022, Ridwan Kamil Minta Pekerja Dialog

Ilustrasi UMK 2022. Unjuk rasa buruh berlangsung di Indramayu, Senin, 22 November 2021.
Ilustrasi UMK 2022. Unjuk rasa buruh berlangsung di Indramayu, Senin, 22 November 2021. /Antara/Dedhez Anggara

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022, pada 30 November 2021 mendatang.

Arus unjuk rasa dari serikat pekerja mulai terasa menolak penetapan UMK tersebut, bahkan di antaranya terdapat ancaman mogok massal. 

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, pemda mengikuti rumus perhitungan upah dari pemerintah pusat melalui PP 36/2021 tentang pengupahan.

“Dan tentunya ini harus dipahami oleh semua pihak situasi ekonomi juga masih belum membaik 100 persen sehingga kita sampaikan aspirasi-aspirasi kalau kurang puas bisa disampaikan dengan cara yang baik  cara-cara dialog,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Memelas, Tora Sudiro Curhat Saat Menikahi Mieke Amalia Tak Dapat Satu pun Ucapan Selamat

Sehingga, kata dia ke depannya, bisa menemukan rumus-rumus yang saling memahami dan menguntungkan begitu.

Sementara itu terkait adanya 11 kabupaten/kota di Jabar yang UMK Tahun 2022 tak akan naik, Ridwan Kamil mengatakan hal tersebut telah disesuaikan dengan aturan yang ada (PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan). 

"Karena hitungan yang baru memberikan batasan, ada batas atas dan atas bawah. Dan peraturannya mengatur kalau setelah dihitung rumusnya melewati batas atas maka dia sama seperti tahun sebelumnya," kata dia.

Pemda mengikuti rumus perhitungan upah dari pemerintah pusat dan hal ini tentunya harus dipahami oleh semua pihak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat