kievskiy.org

Tidak Sesuai Permendagri, Sejumlah Retribusi Dihapus

Logo Kabupaten Sumedang/DOK. PR
Logo Kabupaten Sumedang/DOK. PR

SUMEDANG,(PR).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, kini akan menghapus semua jenis retribusi yang bersumber dari pengelolaan kekayaan daerah. Rencana penghapusan retribusi itu sendiri, telah dibahas dalam Sidang Pansus DPRD Kab. Sumedang.

Dimana sesuai hasil Pansus Komisi B DPRD Kab. Sumedang tersebut, disepakati bahwa beberapa objek retribusi dari pengelolaan kekayaan daerah akan dihapus, karena sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengelolaan kekayaan daerah.

Seperti disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kab. Sumedang, Dadang Romansyah, Selasa 18 Juni 2019. Menurut Dadang, sesuai Permendagri pengelolaan kekayaan daerah itu sudah tidak boleh dipungut retribusi. Maka dari itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi dimaksud, nantinya akan digeser menjadi jenis penerimaan lain-lain PAD yang sah.

Dalam kata lain, semua kekayaan daerah yang memiliki potensi pendapatan itu nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa dipungut retribusi.

Namun sebagai kompensasinya, pihak ketiga yang akan mengelola kekayaan daerah ini, harus bersedia memberikan kontribusi pendapatan bagi Pemkab selaku pemilik.

Dimana dalam pelaksanaannya nanti, pihak ketiga harus siap melakukan MoU kerja sama dengan Pemkab, yang didalamnya termasuk perjanjian nilai kontribusi pendapatan yang wajib dipenuhi pihak ketiga sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.

"Penghapusan retribusi ini tentu tidak akan menghilangkan pendapatan daerah, akan tetapi justru bisa menambah terhadap pendapatan. Sebab dengan pola kerjasama ini, pihak ketiga berarti harus siap membayar sewa sesuai hasil kesepakatan yang akan dituangkan dalam MoU tersebut," kata Dadang kepada wartawan Kabar Priangan, Taufik Rochman.

Dan hasil kontribusi atas kekayaan daerah yang dikelola pihak ketiga ini, lanjut Dadang, nantinya akan langsung dimasukan ke dalam kas daerah sebagai penerimaan lain-lain PAD yang sah. 
Hal demikian dibenarkan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Pengawasan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Sumedang, Rohana.

Menurut Rohana, penghapusan pengelolaan kekayaan daerah dari objek retribusi ini, memang tidak akan mengurangi terhadap pendapatan daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat