SUMEDANG, (PR).- Ratusan rumah relokasi warga OTD (orang terkena dampak) pembangunan Waduk Jatigede yang tidak dipakai di Desa Sakurjaya, Kec. Ujungjaya, banyak yang diperjualbelikan dan disewakan oleh oknum warga. Bahkan beberapa rumah disewakan kepada warga di luar Kabupaten Sumedang.
Tindakan tersebut melanggar aturan. Selain karena bukan peruntukannya, juga tanah dan bangunannya menjadi aset pemerintah atau bukan milik perorangan.
Diketahui, rumah relokasi warga OTD Jatigede itu, status tanahnya milik Pemerintah Provinsi Jabar. Sedangkan bangunannya milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membangun rumah tersebut. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 500 unit.
Permasalahan itu, sempat disampaikan oleh Camat Ujungjaya Dindin Hermawan kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir pada “Coffe Morning” di Gedung Negara Pemkab Sumedang, Jumat, 21 Juni 2019 lalu. Bahkan Dindin saat itu meminta arahan bupati untuk menyelesaikannya.
Meski sudah diingatkan dan diperingatkan bahwa tindakan itu menyalahi aturan, tapi tetap saja kasus tersebut hingga kini masih berlangsung.
Menjawab permasalahan itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengintruksikan kepada Asisten Pemerintahan Endah Kusyaman dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang, agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kalau tidak segera di-warning, nanti penghuninya merasa memiliki rumah tersebut. Oleh karena itu, masalah ini harus segera diselesaikan,” kata Dony.
Ia juga meminta kepada Endah Kusyaman untuk mengecek surat permohonan hibah tanah dan bangunan rumah warga OTD Jatigede kepada Pemprov Jabar dan Kementerian PUPR supaya tanah dan bangunannya menjadi milik Pemkab Sumedang. “Saya berharap, tanah dan rumah warga OTD Jatigede ini menjadi milik kita untuk dikelola. Kalau sudah dihibahkan, rumah-rumah tersebut bisa dimanfaatkan untuk tempat diklat, pelatihan kerja termasuk asrama haji,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan Setda Kab. Sumedang, Endah Kusyaman tak memungkiri rumah relokasi warga OTD Jatigede yang tidak dipakai, banyak yang disewakan. Bahkan tindakan itu sudah berlangsung lama sampai sekarang. Padahal, menyewakan rumah warga OTD Jatigede tersebut melanggar aturan.
“Walaupun dulu sudah dilarang keras, tapi sampai sekarang tetap saja rumahnya disewa-sewakan,” katanya ketika ditemui di kantor Kelurahan Kota Kulon, Kec. Sumedang Selatan, Rabu, 26 Juni 2019.