kievskiy.org

Polisi Jaga Ketat Saat Eksnarapidana Terorisme Dibebaskan 

DIKAWAL petugas kejaksaan dan kepolisian, eksnarapidana terorisme Sumarno, Kamis, 27 Juni 2019 meninggalkan kantor kejaksaan negeri Sukabumi untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Klaten.*/AHMAD RAYADIE/PR
DIKAWAL petugas kejaksaan dan kepolisian, eksnarapidana terorisme Sumarno, Kamis, 27 Juni 2019 meninggalkan kantor kejaksaan negeri Sukabumi untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Klaten.*/AHMAD RAYADIE/PR

SUKABUMI, (PR).- Sumarno Bin Hadi Suratno Beno alias Abu Akas, alias Bang Thoyib (45) warga Togaten RT. 02/01 Desa Jetis Wetan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, pada Kamis, 27 Juni 2019 akhirnya menghirup udara segar. Eksnarapidana terorisme jaringan M. Nur Solikhin alias MNS yang berbaiat ke ISIS itu dibebaskan  setelah menjalani kurungan penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara. 

Sebelum dipulangkan ke kampung halamannya, pelaku telah melakukan aksi teror di dua tempat berbeda, yakni teror toko Alfamart Solo, 5 November  2016, dan teror di Candi Resto, Solo Baru, 3 Desember 2016. Kebebasannya mendapat pengamanan ketat personil Kepolisi Resort (Polres) Sukabumi Kota.

Belasan polisi bersenjata lengkap dengan menggunakan kendaraan roda dua, mengawal iringan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi yang membawa Sumarno dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nyomplong ke kantor kejaksaan. Begitupun beberapa saat sampai di kantor kejaksaan, polisi memperketat pengamanan.

Laki-laki kelahiran Kabupaten Klaten Jawa Timur itu, harus terlebih dahulu menandatangi sejumlah berkas dokumen penting lainnya. Bahkan sejumlah petugas turut menyertai Sumarno sebelum bebas.

Sebenarnya Sumarno merupakan narapidana terorisme pindahan Lapas Solo. Dia dikenakan kurungan penjara karena telah melanggar Pasal Terorisme, Pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia ditetapkan kurungan penjara selama 3 tahun, 6 bulan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 11 Oktober 2017 Nomor : 478/PID.SUS/2017/PNJKT.TIM. 

"Sumarno dipindahkan dan titipkan ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi pada November 2018 lalu. Namun sebulan sebelum habis masa kurungan penjara, dia dibebaskan bersyarat di Lapas Nyomplong," kata Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Bobon Robiana.

Berdasarkan data yang diperoleh, Sumarno terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di Taman Candi Resto Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan sebuah Alfamart di Surakarta. "Dia anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD)," katanya.

Setelah menandatangani berkas dan dokumen pembebasan, didampingi petugas, ia pergi meninggalkan gedung kejaksaan. Sumarno akan dipulangkan ke kampung halamannya dengan menggunakan pesawat terbangkan melalui Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat