SUKABUMI, (PR).- Puluhan wartawan yang tergabung dalam Liga Jurnalis Sukabumi, Kamis 11 Juli 2019 melakukan aksi unjuk rasa. Mereka memblokir gerbang pintu jalan masuk dan keluar Gedung Negara Pendopo kabupaten Sukabumi di Jalan A. Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Aksi pemblokiran jalan utama yang dilakukan wartawan media cetak, online dan elektronik tersebut, merupakan bentuk penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian Kabupaten Sukabumi yang dinilai kontroversial .
Rancangan yang hanya tinggal menunggu keabsahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi itu, dianggap merugikan tugasnya. Raperda tersebut dinilai mengekang dan membatasi tugas dalam menjalan tugas jurnalistik.
Sambil membawa berbagai spanduk dan poster yang berisikan sejumlah tuntutan, para pendemo dari berbagai media massa menyerukan agar Raperda tersebut dibatalkan. Dikawal ketat puluhan personel Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, para jurnalis sempat membubuhkan tandatangan penolakan Raperda tersebut.
"Keberadaan Raperda ini tidak hanya melukai demokrasi. Tapi keberadaan Raperda dikhawatirkan dapat para jurnalis mengontrol kinerja para pejabat ," kata koordinator aksi Ahmad Fikri.
Ahmad Fikri menegaskan pemerintah daerah tidak perlu mengatur tugas jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Apalagi aturan tersebut dipatenkan menjadi produk perda. Sementara isinya mengekang kebebasan jurnalistik," katanya.
Oleh karena itu, Ahmad Fikri menegaskan Liga Jurnalis Sukabumi tidak hanya menuntut DPRD dan Pemkab Sukabumi membatalkan Raperda Penyelenggaran Komunikasi, informatika, dan Persandian. Tapi mendesak agar DPRD bersikap transparan terkait munculnya Raperda tersebut
"Kami minta bupati untuk mengkaji ulang penempatan pimpinan DKIP Kabupaten Sukabumi. Apabila tuntutan kami tidak disepakati, maka kami akan melayangkan gugatan atau permohonan keberatan ke Mahkamah Agung,"katanya.
Sudah dihapus
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri menegaskan terkait pasal 15 pada Raperda yang ditentang wartawan sudah dihapus. Bahkan penghapusan tidak hanya melibatkan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP), Bidang Hukum Setda, DPRD Kabupaten Sukabumi. Tapi melibatkan perwakilan wartawan.