kievskiy.org

Menolak Raperda, Wartawan Unjuk Rasa

SEJUMLAH wartawan melakukan aksi unjuk rasa, Kamis 11 Juli  2019 menolak Raperda yang dinilai kontroversial. Perda tersebut dinilai mengekangan tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya. */ AHMAD RAYADIE/PR
SEJUMLAH wartawan melakukan aksi unjuk rasa, Kamis 11 Juli 2019 menolak Raperda yang dinilai kontroversial. Perda tersebut dinilai mengekangan tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya. */ AHMAD RAYADIE/PR

SUKABUMI, (PR).- Puluhan wartawan yang tergabung dalam Liga Jurnalis  Sukabumi, Kamis 11 Juli 2019 melakukan aksi unjuk rasa.  Mereka memblokir  gerbang pintu jalan masuk dan keluar Gedung Negara Pendopo kabupaten Sukabumi di Jalan A. Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Aksi pemblokiran jalan utama  yang dilakukan wartawan media cetak, online dan elektronik tersebut, merupakan bentuk penolakan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian Kabupaten Sukabumi yang dinilai kontroversial .

Rancangan yang hanya tinggal menunggu keabsahan Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi itu, dianggap merugikan tugasnya. Raperda tersebut dinilai  mengekang dan membatasi  tugas dalam menjalan tugas jurnalistik.

Sambil membawa berbagai spanduk dan poster yang berisikan sejumlah tuntutan, para pendemo dari berbagai media massa menyerukan agar Raperda tersebut dibatalkan. Dikawal ketat puluhan personel Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, para jurnalis sempat  membubuhkan tandatangan penolakan Raperda tersebut.

"Keberadaan Raperda  ini tidak hanya melukai demokrasi. Tapi keberadaan Raperda dikhawatirkan dapat para jurnalis mengontrol kinerja para pejabat ," kata koordinator aksi Ahmad Fikri.

Ahmad Fikri menegaskan pemerintah  daerah tidak perlu mengatur tugas jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.  Apalagi aturan tersebut dipatenkan menjadi produk  perda.  Sementara  isinya mengekang kebebasan jurnalistik," katanya.

Oleh karena itu, Ahmad Fikri menegaskan Liga Jurnalis Sukabumi tidak hanya  menuntut DPRD dan Pemkab Sukabumi membatalkan Raperda Penyelenggaran Komunikasi, informatika, dan Persandian. Tapi mendesak agar  DPRD bersikap transparan terkait munculnya  Raperda  tersebut

"Kami minta bupati untuk mengkaji ulang penempatan pimpinan DKIP Kabupaten Sukabumi. Apabila tuntutan kami tidak disepakati, maka kami akan melayangkan gugatan atau permohonan keberatan ke Mahkamah Agung,"katanya.

Sudah dihapus

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri menegaskan terkait pasal 15  pada  Raperda  yang ditentang wartawan sudah dihapus.  Bahkan penghapusan tidak hanya melibatkan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP), Bidang Hukum Setda, DPRD Kabupaten Sukabumi. Tapi melibatkan perwakilan wartawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat