GARUT, (PR).- Pemkab Garut sangat mendukung rencana pemekaran Kabupaten Garut Selatan yang sudah cukup lama menjadi obsesi masyarakat terutama di wilayah selatan. Namun di sisi lain, kondisi pendapatan asli daerah (PAD) Garut Selatan yang masih kecil menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi Pemkab Garut sebagai kabupaten induk.
Adanya kekhawatiran terhadap PAD Garsel yang masih relatif kecil diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan. Namun hal ini diakuinya bukan suatu alasan bagi Pemkab Garut untuk tidak mendukung pemekaran Kabupaten Garsel ini.
"PAD-nya (Garut Selatan) memang masih relatif kecil. Namun kita tetap mendukung penuh rencana pemekaran Kabupaten Garut Selatan ini karena memang dilihat dari sisi lainnya sudah cukup memadai," ujar Rudy di Pendopo Garut, Kamis 11 Juli 2019.
Rudy pun berjanji Pemkab Garut akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD Garut Selatan. Ia melihat banyak potensi alam di Garut Selatan yang bisa digali untuk meningkatkan PAD.
Sektor pariwisata meurut Rudy merupakan salah satu potensi yang begitu besar yang bisa digali untuk meningkatkan PAD Garut Selatan. Menurutnya saat ini potensi sektor wisata yang ada belum tergali secara maksimal sehingga belum bisa memberikan pemasukan yang diharapkan bagi PAD.
Ia mencontohkan, pemasukan dari hotel yang ada di kawasan Garut seltan hingga saat ini hanya mampu menyumbang Rp 300 juta per tahun. Padahal jika melihat potensinya, seharusnya pendapatan PAD-nya jauh lebih besar lagi sehingga masih perlu dioptimalkan.
Hal yang sama tutur Rudy, juga terjadi pada sektor wisata pantai yag juga diilainya masih belum mmberikan kontribusi maksimal pada PAD. Dari catatan yang ada, saat ini sektor wisata pantai hanya mampu menyumbangkan Rp 400 juta per tahunnya bagi PAD Garut.
Pajak bumi dan bangunan
Disampaikannya, selain dari sektor wisata, pendapatan paling besar yang dihasilkan dari wilayah selatan garut selama ini berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Disebutkannya, dari PBB dana yang dikumpulkan mampu mencapai sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar per tahun.
Hal itu, kata Rudy, di luar perkebunan karena pajaknya tidak lagsung masuk ke PAD akan tetapi trlbih dahulu harus masuk ke pusat. Dari perkebunan ini, Pemkab hanya mendapatkan dari PNBP (pendapatan negara bukan pajak) yang merupakan bagi hasil dari pusat yang diuluncurkan ke DAU (dana alokasi khusus).