PURWAKARTA, (PR).- Masyarakat dan penggarap lahan persawahan di kawasan Kalimati, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta mengharapkan uang santunan dari PT Indo Bharat Rayon (IBR). Mereka merasa dirugikan oleh limbah yang mencemari lahan garapannya.
"Dulu sawah yang kami garap ini subur, tapi setelah ada pencemaran sejak tahun 2004, hasilnya berkurang," kata salah seorang petani penggarap, Ucok (40), Jumat 12 Juli 2019.
Dia berharap perusahaan memberikan santunan kepada para petani penggarap yang terdampak.
Ucok menceritakan, kawasan tersebut dulunya merupakan rawa-rawa yang digenangi air jernih. Sumber air tersebut biasa dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan mencuci sehari-hari hingga tempat bermain anak-anak.
Saat ini, kondisi lingkungan setempat berubah. Masyarakat belakangan mulai memanfaatkannya sebagian lahan untuk persawahan karena airnya mulai surut akibat sedimentasi. Namun, kondisinya semakin buruk setelah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencemari air dan tanah di sana.
"Mohon perhatikan nasib para petani penggarap. Jumlah petani penggarap di sini juga tidak banyak, hanya 10 orang," kata Ucok. Namun, dampak pencemaran lingkungan diperkirakan lebih luas, mengancam kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan menuntut perusahaan segera melakukan putusan Mahkamah Agung awal 2018. Perusahaan diminta bertanggung jawab membersihkan limbah yang telah mencemari dan merusak fungsi lingkungan.
Tuntutan yang sama disampaikan Teddy Hartawan dari Wahana Pemerhati Lingkungan Hidup dalam sosialisasi pemulihan fungsi lingkungan yang digelar PT IBR beberapa waktu lalu.
"Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses pengawasan. Bahkan, masyarakat ikut melakukan sampling sebagai pembanding selain laboratorium yang ditunjuk," katanya.