kievskiy.org

MA Jatuhkan 11 Tahun Penjara untuk Terdakwa yang Sebelumnya Divonis Bebas

ILUSTRASI.*/ DOK.PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI.*/ DOK.PIKIRAN RAKYAT

CIBINONG,(PR).- Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kepada Hendra Iskandar Bin Kartawijaya (41), terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Juru bicara Mahkamah Agung Abdullah kepada "PR" Minggu 14 Juli 2019 mengatakan, MA sudah mengeluarkan putusan atas terdakwa Hendra Iskandar.

"Terdakwa pemerkosa yang divonis bebas PN Cibinong di tingkat kasasi dijatuhi Pidana 11 tahun, denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan," ujarnya.

Perkara pemerkosaan yang disidangkan di PN Cibinong menjadi perhatian publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Hendra Iskandar dalam kasus kejahatan seksual terhadap dua anak berusia 14 tahun dan 7 tahun.

Akibat vonis bebas tersebut, MA menjatuhkan sanksi terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni hakim  MAA, CG, dan RAR dengan pembinaan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Bahkan Ketua PN  LJ diberhentikan dari jabatannya karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan.

Kata Abdullah, perkara tersebut diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong pada 13 Mei 2019. "Perkara kasasi tersebut ditangani oleh hakim MA yakni Margono, Suhadi dan Desnayeti," ujarnya.

Perkara dengan nomor register 1949 K/PID.SUS/2019 dengan hasil keputusan majelis hakim yakni Hendra Iskandar dijatuhi hukuman pidana 11 tahun dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan MA tersebut, humas PN Cibinong Ben Ronal ketika diminta tanggapannya oleh "PR" mengatakan, pihak PN Cibinong tidak dalam posisi menanggapi putusan MA. "PN Cibinong tidak bisa beri tanggapan atas putusan MA tersebut," katanya.

Menurut dia, meski sudah ada putusan kasasi dari MA, namun sampai kemarin pihaknya belum menerima berkas atas putusan tersebut. " Senin besok akan saya cek," jelas Ben Ronal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat