kievskiy.org

Penyerang Sopir Bus di Tol Cipali, Mengalami Gangguan Kejiwaan

 ILUSTRASI gangguan kejiwaan.*/ANTARA
ILUSTRASI gangguan kejiwaan.*/ANTARA

MAJALENGKA,(PR).- Tersangka pelaku penyerangan terhadap sopir bus PO  Safari, Amsor (29) warga Sumber, Cirebon yang menewaskan 12 orang di ruas tol Cikampek-Palimanan (Cipali) di km150+900, dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berat atau psikotik akut, dan sebanding dengan skizofrenia, paranoid akut.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono,  keterangan itu berdasarkan hasil analisis dan observasi dokter dr. Leoni Wijaya dan dr. Yusi Hariyukmanti MBSi, di RS Santika Asih, Bandung, yang pemeriksaannya menggunakan dua alat, yakni alat ukur MCM13 dan pemeriksaan menggunakan alat ukur MMT12 serta pemeriksaan lewat wawancara. 

Disampaikan Kapolres, hasil pemeriksaan saat kejadian, yang bersangkutan mengalami tanda dan gejala gangguan jiwa berat akut atau psikotik akut dan sementara. Dengan diagnosis skizofrenia paranoid. Dan Amsor dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, Amsor dinilai tidak dapat memahami nilai serta risiko dan perbuatannya.

Selama perawatan dan observasi di RS Santika Asih, Bandung diawasi penuh oleh dokter dan CCTV, juga dilakukan wawancara.

“Amsor dinilai tidak dapat memahami nilai atau risiko dari perbuatan yang dilakukan, dengan menyerang sopir bus,” ungkap Kapolres Maroyono.

Usai pemeriksaan oleh dokter di Rumah Sakit Bandung selama dua minggu, kini perawatan Amsor sudah dipindahkan kembali ke RSUD Majalengka untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Meskipun Amsor berdasarkan keterangan dokter ahli kejiwaan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berat atau psikotik akut, yang bersangkutan tetap masih dijadikan tersangka dan  dijerat pasal 338 & 359 KUHP Pidana karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian dengan dihukum 15 tahun ditambah 5 tahun penjara.

Berkas perkara yang bersangkutan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka, dan penyidik kepolisian menunggu proses lebih lanjut apakah penyidikannya dihentikan atau dilanjutkan.

“Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke Kejaksaan, sekarang kami menunggu proses  selanjutnya 14 hari ke depan setelah penyerahan berkas perkara. Apakah perkaranya dilanjutkan atau diterbitkan surat penghentian penyidikan.  Itu menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Kami mohon kepada masyarakat terutama keluarga korban untuk bersabar menunggu hasil keputusan kejaksaan,” kata Mariyono.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat