PIKIRAN RAKYAT- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memaparkan sejumlah kebijakannya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemberlakuan sejumlah kebijakan itu diungkapkan Ridwan Kamil, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada gelombang ketiga selama libur Nataru. Mengingat varian Omicron kini tengah menjadi ancaman.
Selain itu, kebijakan yang disampaikan Ridwan Kamil ini pun menyusul diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 terkait pencegahan Covid-19 selama Nataru dengan menaikkan status PPKM ke Level 3.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jabar seusai memberikan bonus kepada para atlet Peparnas di Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 3 Desember 2021.
Baca Juga: Bima Arya Sebut Warisan Nilai Budaya Prabu Siliwangi Mengalir dari Masa ke Masa
Adapun, langkah antisipasi tersebut dipaparkan Kang Emil, begitu sapaannya, dengan menunda libur sekolah setelah berakhirnya ujian semester. Sehingga antara 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tidak ada libur sekolah.
Tak hanya menunda libur sekolah, ia pun mengharapkan agar masyarakat dapat kembali menahan diri untuk tidak melakukan mobilitas selama libur Nataru tersebut.
"Semata-mata karena ancaman varian Covid-19 Omicron, jangan sampai kayak Delta ya, udah masuk lama, baru kita bertarung, berjuang, sehingga banyak yang berpulang," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Adapun terkait objek wisata, ia mengungkapkan masih diperbolehkan untuk buka, namun dengan syarat pengurangan jumlah kapasitas pengunjung.