kievskiy.org

Kuwu Tambak Diamankan Kejari Indramayu

KEJARI Indramayu menahan Kuwu Tambak berinisial Tar, belum lama ini. Tar diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di desanya.*/ GELAR GANDARASA/PR
KEJARI Indramayu menahan Kuwu Tambak berinisial Tar, belum lama ini. Tar diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di desanya.*/ GELAR GANDARASA/PR

INDRAMAYU, (PR).- Kuwu Tambak diciduk oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Kuwu berinisial Tar itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Kini Tar sedang diperiksa secara intensif oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dan sudah dijebloskan ke Lapas Kelas II B Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Abdillah mengatakan, Kuwu Tar resmi ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Mei 2019 lalu melalui surat penetapan nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019.

“Tar disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bantuan Provinsi Jawa Barat, dana bagi hasil pajak, retribusi serta pendapatan asli desa pada Desa Tambak, Kecamatan Indramayu pada tahun 2015-2016,” kata Abdillah, Kamis 18 Juli 2019.

Tersangka diduga telah melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2  ayat (1) dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi. Tar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta. Seharusnya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pembangunan di masyarakat. Kuwu Tambak malah menyalahgunakan dana pembangunan tersebut.

Dia menambahkan, sejak Senin kemarin Tar sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri. Selama 20 hari ke depan tersangka akan diperiksa secara intensif.

“Yang bersangkutan sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Indramayu,” ungkapnya. Penahanan terhadap Tar perlu dilakukan sebab dikhawatirkan tersangka melarikan diri. “Dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto mengatakan, keputusan pemberhentian sementara kuwu Tambak tengah diproses oleh pemerintah daerah. “Sudah sampai ke bupati,” katanya.

Sugeng menambahkan, keputusan pemberhentian permanen bisa dilakukan jika perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jika nantinya tersangka divonis bersalah maka bupati Indramayu akan segera memberhentikan kuwu terkait. Sebaliknya jika vonis mengatakan tak bersalah maka akan kembali menjabat sebagai kuwu. ***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • kuwu

  • korupsi

  • Indramayu

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Dana PIP Rp90 Juta di Cianjur Diselewengkan, Sanksi Berat Menanti

  • Prediksi Skor Persib Bandung vs Borneo FC Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Siapa Pemilik Roti Aoka yang Viral Karena Diduga Miliki Kandungan Berbahaya?

  • Syarat Persib Bandung Lolos Semifinal Piala Presiden 2024 Setelah Kalah dari Borneo FC

  • Urutan Peserta LOL Indonesia Yang Ketawa Kalah yang Sudah Tereliminasi di Episode 3-4

  • 200 Lebih Pulau di Indonesia Dijual Diam-diam kepada para 'Sultan', Terbanyak di 2 Provinsi

  • Prediksi Skor Persis Solo vs PSM Makassar Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Penjajahan Israel Ilegal, Menlu Retno Layangkan Tuntutan

  • Jadwal AVC Asian Men's U-20 Volleyball Championship 2024, Hongkong vs Indonesia 23 Juli 2024

  • Roundup: BRT Bandung Raya Tak Bisa Dipaksa, Karakter Masyarakat dan Jalan Kecil Jadi Pertimbangan

  • Berita Pilgub

  • Dukung Bakal Cagub Gerindra Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung 2024, PKB Cerai dengan Golkar?

  • Bukan Sudaryono, Gerindra Resmi Usung Ahmad Luthfi dalam Pilgub Jateng 2024

  • Prabowo Putuskan Usung Ahmad Luthfi dalam Pilgub 2024 Jateng, Kaesang Pangarep Masih Tanda Tanya

  • Peluang Marlin Maju Pilkada Batam 2024 Menipis setelah Mayoritas Parpol Dukung Amsakar Achmad

  • 6 Bakal Calon Gubernur Jawa Barat 2024 dari Kalangan Wanita Paling Berpengaruh, Siapa Saja?

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat