INDRAMAYU, (PR).- Kuwu Tambak diciduk oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Kuwu berinisial Tar itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Kini Tar sedang diperiksa secara intensif oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dan sudah dijebloskan ke Lapas Kelas II B Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Abdillah mengatakan, Kuwu Tar resmi ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Mei 2019 lalu melalui surat penetapan nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019.
“Tar disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bantuan Provinsi Jawa Barat, dana bagi hasil pajak, retribusi serta pendapatan asli desa pada Desa Tambak, Kecamatan Indramayu pada tahun 2015-2016,” kata Abdillah, Kamis 18 Juli 2019.
Tersangka diduga telah melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi. Tar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta. Seharusnya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pembangunan di masyarakat. Kuwu Tambak malah menyalahgunakan dana pembangunan tersebut.
Dia menambahkan, sejak Senin kemarin Tar sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri. Selama 20 hari ke depan tersangka akan diperiksa secara intensif.
“Yang bersangkutan sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Indramayu,” ungkapnya. Penahanan terhadap Tar perlu dilakukan sebab dikhawatirkan tersangka melarikan diri. “Dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ujar dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto mengatakan, keputusan pemberhentian sementara kuwu Tambak tengah diproses oleh pemerintah daerah. “Sudah sampai ke bupati,” katanya.
Sugeng menambahkan, keputusan pemberhentian permanen bisa dilakukan jika perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jika nantinya tersangka divonis bersalah maka bupati Indramayu akan segera memberhentikan kuwu terkait. Sebaliknya jika vonis mengatakan tak bersalah maka akan kembali menjabat sebagai kuwu. ***