kievskiy.org

Raperda Dibekukan, Potensi Alih Fungsi di Kabupaten Bekasi Makin Terbuka

PETANI memantau kondisi sawah agar terhindar dari serangan hama burung di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Senin, 22 Juli 2019. Ketiadaan regulasi yang mengatur secara spesifik keberadaan lahan pertanian dinilai bakal membuka ruang alih fungsi lahan.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
PETANI memantau kondisi sawah agar terhindar dari serangan hama burung di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Senin, 22 Juli 2019. Ketiadaan regulasi yang mengatur secara spesifik keberadaan lahan pertanian dinilai bakal membuka ruang alih fungsi lahan.*/TOMMI ANDRYANDY/PR

CIKARANG, (PR).- Langkah kontroversial Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi membekukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dinilai penuh risiko. Ketiadaan regulasi yang mengatur secara spesifik keberadaan lahan pertanian, membuat potesi alih fungsi lahan makin terbuka.

Pengamat Tata Ruang Universitas Trisakti, Yayat Supriatna bahkan mengecam pembekuan pembahasan regulasi tentang lahan abadi tersebut. Soalnya, keberadaan aturan tersebut sangat vital untuk menjaga sektor pertanian dari terpaan investasi bisnis industri maupun properti.

Apalagi, lahan di Kabupaten Bekasi terbilang sangat diminati karena dinilai begitu strategis, serta adanya kawasan industri yang dibangun secara terpadu.

“Kabupaten Bekasi itu lahannnya begitu diminati. Semua ingin berinvestasi di Kabupaten Bekasi karena kondisinya sudah terpadu, baik industri maupun investasi lainnya. Maka jangan sampai tingginya minat ini tidak ada keseimbangan dengan sektor agraris. Perlu diingat bahwa Kabupaten Bekasi itu sentra padi,” ucap Yayat kepada Pikiran Rakyat, Senin, 22 Juli 2019. 

Diungkapkan Yayat, pembekuan Raperda LP2B ini dinilai langkah yang keliru. Raperda yang telah dibahas sejak setahun lalu itu justru tidak dituntaskan. Bahkan, pembekuan ini cenderung langkah legislatif untuk keluar dari tanggung jawab.

“Jangan dibekukan, ini aturan dibekukan bukan apa-apa tapi menunggu anggota DPRD yang baru. Ada kecenderungan anggota dewan yang sekarang sudah tidak semangat lagi. Tapi tidak bisa demikian, jangan sampai cuci tangan cuci kaki,” ucapnya.

Diakui Yayat, pemberlakukan lahan pertanian abadi harus didukung dengan data yang tervalidasi serta lahan yang dilengkapi dengan keterangan para pemiliknya. Namun, hal itu bisa segera dikoreksi tanpa harus dibekukan.

“Kalau memang ada yang salah sinkronisasi, ya segera perbaiki jika memang ada niatan untuk menuntaskan peraturan daerahnya. Bukan lantas dibekukan. Segera tindaklanjuti apa yang menjadi kekurangannya, bukan justru menunda atau bahkan membekukannya,” ucap dia. Seperti diketahui, Pansus XXVIII memilih membekukan Raperda LP2B dengan alasan ketidaksinkronan data.

Lebih lanjut, Yayat menegaskan, regulasi tentang lahan abadi jangan ditunda terlalu lama. Dikhawatirkan lahan yang nantinya dijadikan pertanian abadi justru telah dimiliki pihak di luar Kabupaten Bekasi. “Jangan sampai dibiarkan terlalu lama, nantinya lahan yang ada sudah dimiliki pihak lain yang. Atau jangan-jangan pemilik kebijakan ini yang sebagian pemilik lahannya,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat