kievskiy.org

Tumpahan Minyak Pertamina Merugikan, Warga dan Nelayan di Pesisir Utara Karawang dapat Lakukan Class Action

KEGIATAN pembersihan minyak yang berdampak sampai ke pantai dan wilayah tangkapan nelayan di Karawang. Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Offhsore North West Java (PHE ONWJ), Ifki Sukarya, mengakui bahwa kegiatan perusahaannya di lepas Pantai Cilamaya telah terjadi kebocoran pada sumur reaktivasi YYA-1, pada 12 Juli 2019, pukul 01.30 WIB.*/DODO RIHANTO/PR
KEGIATAN pembersihan minyak yang berdampak sampai ke pantai dan wilayah tangkapan nelayan di Karawang. Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Offhsore North West Java (PHE ONWJ), Ifki Sukarya, mengakui bahwa kegiatan perusahaannya di lepas Pantai Cilamaya telah terjadi kebocoran pada sumur reaktivasi YYA-1, pada 12 Juli 2019, pukul 01.30 WIB.*/DODO RIHANTO/PR

KARAWANG, (PR).- Warga pesisir utara Kabupaten Karawang dan para nelayan yang wilayah tangkapannya terdampak tumpahan minyak dapat melakukan gugatan secara kolektif (class action) terhadap Pertamina PHE ONWJ selaku pihak yang bertanggung jawab. Mereka bisa meminta ganti rugi jika memang ada kerugian material.

Hal tersebut disampaikan praktisi hukum asal Karawang, Yono Kurniawan, menanggapi berita adanya penurunan tangkapan nelayan akibat tumpahan minyak mentah di Pantai utara Karawang. "Sangat memungkinkan nelayan dan warga pesisir mengajukan gugatan kolektif. Namun, mereka itu awam hukum. Yang harus proaktif seharusnya pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Karawang," kata Yono, Selasa, 23 Juli 2019.

Menurutnya, Bupati atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat harus meminta Pertamina melakukan pemulihan lingkungan yang terpapar tumpahan minyak. Selain itu, nasib nelayan pun harus diperjuangkan dengan meminta ganti rugi penambahan biaya pembelian solar.

"Dalam hal ini, negara (pemerintah-Red) harus hadir. Jangan biarkan rakyat menderita akibat kesalahan Pertamina," ujar Yono.

Ditambahkannya, kendati Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi kegiatan eksplorasi di lepas pantai Cilamaya merupakan kegiatan bisnis. Artinya, ada upaya meraih keuntungan dalam kegiatan tersebut. 

Menurut Yono, ketika kegiatan itu menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat, Pertamina harus bertanggungjawab. "Tanggung jawab di sini bukan melulu membersihkan pantai dari tumpahan minyak, tetapi juga mengganti kerugian nelayan dan warga pesisir," ujarnya.

Pertamina akui ada kebocoran dan ditangani secara serius

Sementara itu, Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Offhsore North West Java (PHE ONWJ), Ifki Sukarya, mengakui bahwa kegiatan perusahaannya di lepas Pantai Cilamaya telah terjadi kebocoran. Kebocoran itu terjadi pada sumur reaktivasi YYA-1, pada 12 Juli 2019, pukul 01.30 WIB.

Insiden itu menyebabkan munculnya gelembung di sekitar YYA Platform PHE ONWJ yang berlokasi sekira 2 km dari lepas pantai utara Karawang. "PHE ONWJ langsung mengaktifkan Incident Management Team untuk menanggulangi kejadian tersebut." ujar Ifki.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat