SUBANG, (PR).- Dua dari 3 pelaku spesialis pembobol ATM lintas Provinsi, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang. Kedua tersangka berinitial Is dan ES asal Sumatra kini meringkuk dalam tahanan Mapolres termasuk barangbukti dan alat kejahatannya.
Kapolres Subang AKBP H.Muhammad Joni didampingi Kasatreskrim, AKP Moch. Ilyas Rustiandi kepada wartawan Rabu 24 Juli 2019, mengatakan, penangkapan kedua spesialis pembobol ATM, berawal dari laporan Satpam Pemkab Subang, yang mencurigai gerak-gerik dari para pelaku di dalam ATM yang berada di dalam lokasi Kantor Pemkab Subang.
Satpam pun melapor ke Polisi, tidak lama kemudian anggota Satreskrim yang sedang patroli pun melakukan penangkapan. Hanya sayang salah seorang tersangka lain berhasil melarikan diri. "Identitas yang melarikan diri sudah diketahui dan masuk daftar pencarian orang,“ katanya.
Joni menjelaskan, modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya di sejumlah ATM, yakni dengan cara melakukan memasukan kartu ATM secara acak, kemudian menarik uang dengan cara mencongkel menggunakan sebuah obeng besar dan pinset.
"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan anggota kami, para pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Subang, tetapi juga paling sering melakukan kejahatan di wilayah Kalimantan, Purwakarta dan di Subang sendiri baru pertama kali dilakukan para pelaku di ATM bjb Cabang Pemkab Subang," ucapnya seperti dikutip wartawan Galamedia, Dally Kardilan.
Dari tangan para pelaku polisi juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 2,5 juta dari aksi kejahatannya itu, kemudian sebuah obeng dan pinset serta, 1 unit Daihatsu Sygra warna merah bernomor polisi B 2926 TZI bersama STNK-nya, 1 buah kartu ATM BNI, satu buah handphone Samsung warna hitam, satu buah handphone Oppo warna gold dan 1 buah jaket warna hitam tanpa merk.
Dari hasil pemeriksaaan, diduga pelaku merupakan bagian dari jaringan yang biasa menyasar mesin ATM. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***