MAJALENGKA,(PR).- Seorang pengemudi kendaraan online, DN bin Solihin (45) warga Kampung Galumpit, RT 003/016, Kelurahan Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung ditangkap Satuan Narkoba Polres Majalengka di sebuah penginapan di Majalengka atas dugaan menjadi kurir narkoba.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 3,74 gram serta Obat Keras Terbatas (OKT) berbagai jenis sebanyak 527 butir.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ahmad Nasori, Kamis 1 Agustus 2019, tersangka ditangkap di sebuah hotel di Majalengka setelah dilakukan penyelidikan selama lebih dari sebulan. Penangkapan dilakukan atas laporan sejumlah masyarakat yang menyebutkan telah terjadi peredaran narkoba jenis sabu yang penyuplainya adalah DN.
“DN sebetulnya hanya kurir yang mendapat imbalan dari pengedar sebesar Rp 2.500.000. Pekerjaan pokoknya adalah pengemudi online di Bandung,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, DN tidak mengetahui siapa yang memesan dan dari siapa barang tersebut diambil walau dia mengaku sudah dua kali melakukan pekerjaanya.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengenal pemesan barang melalui FB. Suatu saat awal Juli lalu ketika mengemudi mendapat pesanan dari orang yang dikenalnya melalui FB bernama Jenal, dan memintanya untuk mengambil barang jenis sabu di Cirebon. Dari pekerjaannya dia mendapat imbalan sebesar Rp 1.500.000,” kata Kapolres.
DN yang sudah sepakat dengan upah kerjanya langsung pergi ke Cirebon dan mengambil sabu di bawah sebuah jembatan layang, tanpa bertemu dengan pengirimnya. Setelah itu dia pulang ke Majalengka kemudian menyimpan sabu di sebuah tempat yang sudah dijanjikan sebelumnya. Setelah itu dia kembali ke Bandung.
Demikian halnya ketika dilakukan penangkapan pada Sabtu (27/7/2019) dia mendapat pesanan dengan metoda serupa, dengan imbalan Rp 2.500.000. Pengambilan sabu di lokasi yang sama dan menyerahkan juga di tempat yang sama tanpa bertemu dengan penerima barang.
“Dia pun ketika menerima upah sebagai kurir, uangnya disimpan disebuah tempat di bawah tiang litrik di Cileunyi. Jadi pelaku tidak mengenal pemesan ataupun pemberi barang karena tidak pernah bertatap muka. Telefon yang dipergunakan untuk komunikasipun kini sudah tidak aktif,” ungkap Kapolres.