kievskiy.org

Komplotan Begal Diancam Hukuman Mati

 ILUSTRASI aksi begal.*/DOK. PRFMNEWS
ILUSTRASI aksi begal.*/DOK. PRFMNEWS

CIKARANG, (PR).- Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan atau yang lebih dikenal begal. Dari hasil penelusuran, kelompok yang menamakan diri Cibitung Allstars ini rupanya telah beraksi sebanyak 11 kali.

Ironisnya, para anggota kelompok tersebut masih berusia muda. Kendati begitu, atas serangkaian kejahatan yang dilakukan hingga belasan kali ini, polisi memertimbangkan hukuman paling berat terhadap pelaku, yakni hukuman mati atau seumur hidup.

“Mereka ini kelompok yang terbilang sadis dengan kejahatan serius. Maka kami kenakan pada mereka pasal dengan ancaman hukumannya mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Mereka menamakan diri Cibitung Allstars,” kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Candra Sukma Kumara, Kamis, 1 Agustus 2019.

Sebanyak enam anggota ditangkap. Meski begitu, polisi masih mengejar dua anggota lainnya. “Dua tersangka lainnya masih dalam pencarian. Satu bertugas sebagai anggota, satu lagi berperan sebagai penadah. Identitas mereka sudah kami kantongi,” kata Candra.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan yakni NE alias C (18), AF alias T (18), W alias O (17), D (20), SS alias CD (23) dan YS alias B (17). Sedangkan dua tersangka yang kini buron yakni SP dan BL.

Diungkapkan Candra, komplotan begal terungkap saat mereka melakukan dua aksi terakhirnya. Pertama di jembatan layang Tegalgede Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan. Kedua di depan Rumah Makan Bebek H. Slamet Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang barat. Keduanya terjadi pada 24 Juli 2019 sekitar pukul 2 pagi.

“Para tersangka mengikuti korban lalu memepet korban dan  kemudian dengan sengaja menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh. Di saat korban terjatuh dengan sepeda motornya, tersangka langsung menghampiri korban sambil memegang senjata tajam. Kemudian di saat korban terbangun pelaku langsung membacok korban,” kata Candra.

Dalam aksinya, para tersangka kemudian membawa lari sepeda motor korban. Sedangkan, korban sendiri dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Namun, karena luka yang diderita terbilang parah, korban akhirnya meninggal dunia.

Diungkapkan Candra, dari peristiwa tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petunjuk mengarah ke kelompok ini. Dalam waktu kurang dari 24 jam empat tersangka pertama kami amankan, kemudian dua lainnya pun kami amankan,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat