kievskiy.org

Lereng Puncak Ciremai Sekitar Goa Walet Terbakar

Gunung Ciremai.*/DOK PR
Gunung Ciremai.*/DOK PR

KUNINGAN, (PR).- Lereng barat laut kawasan puncak Gunung Ciremai di ketinggian sekitar 2.900 meter di atas permukaan laut, terbakar, Rabu 7 Agustus 2019. Titik area kebakaran itu diperkirakan sementara berada di sekitar Pos Goa Walet, atau di sekitar bagian atas pertemuan jalur pendakian  Ciremai antara jalur Apuy, Kabupaten Majalengka dengan Jalur Palutungan, Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan laporan yang diperoleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu 7 Agustus 2019 sore, kebakaran di lereng puncak gunung berapi tertinggi di Jawa Barat itu, mulai diketahui sekitar pukul 13.00 Rabu (7/8/2019) ditandai dengan adanya kepulan asap, awal terpantau dari Desa Argalingga, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. 

Adanya kebakaran tersebut, juga dibenarkan San Andre, Kepala Seksi Pengelolan Taman Nasional 1 lingkup Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.  “Betul, itu dilihat dari arah Argalingga, Majalengka  tadi siang sekitar pukul 13.00,” ujar San Andre, ketika dikonfirmasi “PR” mengenai informasi tersebut melalui nomor kontak WhatsApp-nya, Rabu 7 Agustus  2019 sekitar pukul 18.15.

Menyikapi itu, ujar San Andre lebih lanjut,  BTNGC telah memberangkatkan dua tim mendaki ke arah titik kepulan asap tersebut untuk melakukan upaya pemadaman. “Tim 1 memadamkan api 16 orang, tim 2 atau tim susulan 15 orang dari TNGCm Mitra Pengelola Pendakian Gunung Ciremai Jalur Apuy, Polsek, BPBD, dan masyarakat Argapura, Majalengka,” katanya.

Sementara itu, menyikapi adanya kebakaran tersebut, BPBD Kuningan, Rabu 7 Agustus 2019 sore juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Antara lain koordinasi dengan BTNGC, pemantauan dari pos pendakian jalur Palutungan, dan mengevakuasi turun pendaki.

Sementara itu, menyusul adanya kebakaran tersebut Kepala BTNGC Kuswandono, Rabu 7 Agustus 2019 telah mengeluarkan surat pengumuman menutup semua jalur pendakian Gunung Ciremai untuk aktivitas pendakian. Pengumunan tersebut disampaikan Kuswandono melalui surat pengumuman Nomor PG: 18/T.33/TU/KSA/8/2019, tanggal 7 Agustus 2019.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat