kievskiy.org

Polres Cirebon Tetapkan Tersangka Pelaku Galian C Liar

null
null

CIREBON, (PR).- Kepolisian Resort Cirebon Kota akhirnya menetapkan tiga orang, pengusaha dan pengelola galian C ilegal di Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, sebagai tersangka. Ketiganya terancam hukuman penjara 10 tahun penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Mereka dijerat pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara.

Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit beko atau eskavator, tiga buah ayakan pasir, sejumlah dokumen dan lainnya. Meskipun sudah dijadikan tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh Polres Cirebon Kota. Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy mengatakan ketiga tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka S sebagai Ketua Yayasan Al Barokah Gunungjati, dan WS selaku pengusaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan dan penjualan komoditas tambang berupa pasir dan tanah urugan. Sedangkan tersangka MA adalah pemilik lahan," ujar kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat, 9 Agustus 2019.

Menurut kapolres, dari keterangan sejumlah saksi dari instansi terkait, kegiatan penambangan yang sudah berlangsung cukup lama itu, sama sekali tidak mengantongi izin. Dikatakan, pengusaha, pemilik lahan dan penambang di galian tersebut sudah seringkali diingatkan untuk menghentikan aktivitas penambangan. 

Namun, pekerja dan pengusaha tersebut dinilai Roland tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Polres Cirebon Kota, sehingga akhirnya dilakukan tindakan penetapan tersangka. Menurutnya mereka menambang tanah urugan dan pasir dari galian dengan menggunakan beko. 

"Setelah diambil menggunakan beko kemudian dijual. Sedangkan di lokasi sendiri memang tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan karena tidak ada izin. Pemeriksaan sedang berjalan dan pemberkasan sudah selesai," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Abdullah Syukur yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini tingkat kerusakan lahan akibat galian C tersebut mencapai 40 hektar dari total 100 hektar galian C. "Sebetulnya Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2004 sudah dikeluarkan sejak bertahun-tahun yang lalu, yang isinya antara lain mengatur soal larangan galian C di Argasunya. Hanya memang terkendala dengan mata pencaharian warga, jika ditutup mereka tidak bekerja lagi. Akhirnya ada toleransi, hanya cara manual tidak boleh pakai alat berat," katanya.

Itupun, lanjutnya, pihaknya meminta kepada pengusaha galian C  agar memberikan tanda dengan memasang bendera merah di titik galian C yang dianggap membahayakan. "Kalau mau bilang bahaya, sebetulnya semuanya membahayakan, ada yang titik galian yang dalam sekali. Makanya saya minta agar memasang bendera merah di titik yang membahayakan," tutur Syukur.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar pekerja galian bisa waspada saat berada di dekat lokasi yang membahayakan tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat