kievskiy.org

Cinta Lama Belum Kelar Picu Perceraian 

ILUSTRASI Perceraian/APA.ORG
ILUSTRASI Perceraian/APA.ORG

BANJAR, (PR).- Pasangan suami istri (pasutri) warga Banjar yang melakukan penceraian di  Pengadilan Agama (PA) Kota Banjar terakhir ini mencapai 80 perkara per bulan. 

Menurut Humas Pengadilan Agama Kota Banjar, Siti Alosh Farchaty, mulai Januari sampai Agustus 2019 ini, terdata 494 perkara perceraian diproses di PA Banjar. 

"Jika dirata-ratakan per bulan yang melakukan perceraian di PA Banjar itu mencapai 80-an perkara. Di antara penyebabnya, berlatar ekonomi, nikah lagi dan imbas negatif media sosial (medsos)," ujarnya.

Di tempat terpisah, Penanggungjawab Balai Diklat Kependudukan Keluarga Berencana (KKB)  Garut untuk wilayah Priangan Timur, Herman Melani, menyatakan, latar belakang penceraian bukan hanya beralasan ekonomi. 

Terakhir ini, dikatakan dia, berdasarkan hasil survai. Sekitar 65 persen kasus penceraian itu diakibatkan media sosial (Medsos).

"Medsos yang menimbulkan penceraian sesuai hasil survai itu adalah WhatsApp. Dikerucutkan lagi WA Grup dan reunian. Saat reunian inilah akan muncul CLBK (Cinta Lama Belum Kelar)," ujar Herman kepada wartawan Kabar Priangan Dede Iwan.

Di balik keburukan medsos yang menimbulkan perceraian, ditegaskan dia, banyak juga positifnya.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat