CIKARANG, (PR).- Sebanyak 998 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi (Cikarang) mendapatkan remisi.Pengurangan hukuman itu diberikan dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 24 warga binaan di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Remisi diberikan usai upacara bendera peringatan detik-detik proklamasi di Lapas Cikarang Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Sabtu 17 Agustus 2019 pagi. Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Eka Supria Atmaja bersama Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta.
Diungkapkan Kadek, remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang positif. Menurut dia, pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dari 998 warga binaan kami yang menerima remisi, 24 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi," kata Kadek.
Pemberian remisi, ucap Kadek, berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.
Atas dasar tersebut, lapas senantiasa melakukan monitoring terhadap perilaku para warga binaan selama menjalani hukuman. Remisi kemudian direkomendasikan kepada mereka yang telah memenuhi ketentuan, di antaranya berkelakuan baik.
Pengurangan masa hukuman ini, lanjut dia, diberikan beragam mulai dari satu hingga lima bulan. Dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga di antaranya menerima remisi satu bulan, 199 warga mendapat remisi dua bulan.
Kemudian 296 orang menerima remisi selama tiga bulan, 215 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan.***