kievskiy.org

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kota Bogor Diwarisi Sembilan Raperda

PIMPINAN DPRD Kota Bogor sementara Atang Trisnanto memberikan sambutan seusai dilantik di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 20 Agustus 2019. Anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 diharapkan dapat menuntaskan rancangan perda yang belum disahkan oleh DPRD periode sebelumnya.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIANI/PR
PIMPINAN DPRD Kota Bogor sementara Atang Trisnanto memberikan sambutan seusai dilantik di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 20 Agustus 2019. Anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 diharapkan dapat menuntaskan rancangan perda yang belum disahkan oleh DPRD periode sebelumnya.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIANI/PR

BOGOR,(PR).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor periode 2019-2024 resmi dilantik di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 10 Agustus 2019. Mereka mewarisi  sembilan program perencanaan peraturan daerah (Propemperda)  yang belum dituntaskan oleh anggota DPRD Kota Bogor periode sebelumnya. Sementara itu, sepuluh Raperda sedang dalam proses persetujuan Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan  data  Sekretariat Dewan Kota Bogor, sejak dilantik lima tahun lalu, mantan wakil rakyat periode 2014-2019  baru menyelesaikan 60 perda dari 71 raperda yang masuk dalam program pembentukan perda (propemperda). 

Beberapa propemperda yang belum diparipurnakan pada 2019 yakni Penyelenggaraan Perpustakaan, Ketertiban Umum dan Ketentraman, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, Pencegahaan dan Penangggulangan LGBT, Penyelenggaraan dan Perlindungan Disabilitas, Perubahan APBD tahun 2019, dan APBD 2020.  

Dua propemperda lain yakni Pemberdayaan Lembaga UMKM dan Koperasi Kota Bogor, serta Ruang Terbuka Hijau yang merupakan raperda prakarsa DPRD yang sudah selesai dibahas oleh Bapemperda untuk selanjutnya dibentuk pansus dan dibahas oleh anggota DPRD periode 2019-2024.

Sementara yang masih menunggu proses persetujuan gubernur yakni Raperda RTRW, Raperda LP2B, Raperda Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan, Raperda Cagar Budaya, Raperda Penyelenggaraan BUMD, Raperda Retribusi Jasa Usaha, Raperda RPJMD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018, Raperda Perubahan APBD tahun 2019, dan Raperda Pelayanan Kesehatan.

Perda cagar budaya

Anggota DPRD Kota Bogor tiga periode Dodi Setiawan  mengakui, banyak kendala yang dihadapi anggota DPRD sehingga beberapa perda belum juga disahkan. Salah satu perda yang sulit disahkan yakni perda cagar budaya.

Dodi menyebutkan, DPRD Kota Bogor kesulitan mengumpulkan data dan ahli cagar budaya sehingga sejak diusulkan 2016, perda itu tak juga disahkan.

“Cagar budaya perda-nya sangat sulit karena kita harus mengumpulkan data dulu. Kita kumpulkan stakeholder ahli budaya. Perda yang harus disahkan juga banyak, tetapi waktunya mepet. Insya Allah, ke depan kita lebih fokus lagi, saya juga ingin perda cagar budaya bisa segera diselesaikan,” ucap Dodi.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya berharap, 50 persen pendatang baru di Gedung DPRD Kota Bogor dapat cepat beradaptasi. Sementara  wajah baru bisa mempercepat masa transisi sehingga antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor dapat saling bersinergi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat