kievskiy.org

Tiga Bulan Tak Digaji, Karyawan di Bekasi Adukan Perusahaan

DINAS Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi menggelar mediasi perselisihan antara Christopher Marsudi beserta perusahaan tempatnya bekerja PT Astra Daido Steel Indonesia di kantor Disnaker, Cikarang Pusat, Rabu 21 Agustus 2019. Marsudi mengadukan kantornya karena dinilai tidak membayarkan gajinya sejak Maret lalu.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
DINAS Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi menggelar mediasi perselisihan antara Christopher Marsudi beserta perusahaan tempatnya bekerja PT Astra Daido Steel Indonesia di kantor Disnaker, Cikarang Pusat, Rabu 21 Agustus 2019. Marsudi mengadukan kantornya karena dinilai tidak membayarkan gajinya sejak Maret lalu.*/TOMMI ANDRYANDY/PR

CIKARANG, (PR).- Salah seorang karyawan, Christhoper Marsudi melaporkan perusahaannya, PT Astra Daido Steel Indonesia lantaran tidak lagi membayarkan gaji terhitung sejak Maret 2019. Alih-alih mendapat hak keuangannya, perusahaan justru memutus hubungan kerja secara sepihak.

Rabu 21 Agustus 2019, kasus itu diadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi untuk ditindkaklanjuti. “Dari laporan ini kami berharap sekaligus meminta Bupati Bekasi, melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti ini. Bila ditemukan ada dugaan pelanggaran agar melakukan pencabutan izin usaha,” kata Marsudi melalui kuasa hukumnya, Ari Indra David.

Diungkapkan David, Marsudi pertama kali diangkat menjadi karyawan tetap pada September 2002 atau sekitar 17 tahun lalu. Ketika itu, hak dan kewajibannya diberikan sesuai Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian per 1 Maret 2019 lalu, dirinya diangkat menjadi Deputy Head Sales are Corporate dengan perincian gaji yang didapatkan sebesar Rp 11.225.000. Namun, kata David, faktanya gaji tersebut tidak pernah didapat hingga kini.

Pada 21 Maret 2019, Marsudi yang semula bertugas di Semarang kemudian diminta memulai tugas di kantor pusat di kawasan Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi. “Klien kami tidak keberatan dengan penugasan tersebut dengan catatan hak dan kewajibannya diberikan sesuai aturan yang berlaku,” ucap dia.

Dalam kepindahan tersebut, Marsudi mengajukan tambahan biaya pindahan dari Semarang menuju Cikarang. Soalnya, sejak bekerja di Semarang dirinya telah memiliki keluarga. Pemindahan ini pun diajukan melalui bipartit atau perundingan antara karyawan dan perusahaan.

Namun, alih-alih permohonan bipartit diproses, Marsudi malah mendapatkan surat peringatan pertama karena dianggap mangkir bekerja. “Sembari menunggu bipartit diproses, klien kami menunggu sambil terus bekerja di kantor Semarang. Ini dibuktikan dengan absensi yang terekam di data kantor,” ucap dia.

Kemudian pada 13 Jui 2019 lalu, pertemuan akhirnya dilakukan antara karyawan dengan perusahaan. Namun, bukannya membahas persoalan hak dan kewajiban yang diterima karyawan, perusahaan justru menerbitkan surat peringatan kedua.

Puncaknya pada pertemuan berikutnya, perusahaan lantas menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja secara sepihak. “Ini kami anggap dilakukan secara sepihak karena tidak dilakukan tahapan pertemuan bipartit. Upaya kami untuk memerjuangkan hak pun justru dibalas dengan pemutusan hubungan kerja,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat