kievskiy.org

Ratusan Bangunan Liar Akan Digusur untuk Ruang Terbuka Hijau

WARGA melintasi jalan di depan RSUD Indramayu, Kamis, 22 Agustus 2019. Bangunan dan pedagang kaki lima yang ada di bantaran Cimanuk akan ditertibkan dalam waktu dekat ini.*/GELAR GANDARASA/PR
WARGA melintasi jalan di depan RSUD Indramayu, Kamis, 22 Agustus 2019. Bangunan dan pedagang kaki lima yang ada di bantaran Cimanuk akan ditertibkan dalam waktu dekat ini.*/GELAR GANDARASA/PR

INDRAMAYU, (PR).- Satpol PP Kabupaten Indramayu akan menertibkan bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Cimanuk. Rencananya lahan bantar Cimanuk akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. Rencana itu pun mendapat respon dari warga.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Indramayu Kamsari Sabarudin mengatakan, kurang lebih ada 208 bangunan termasuk pedagang kaki lima yang ada di sepanjang bantaran Sungai Cimanuk kota Indramayu. “Tersebar di tiga titik lokasi,” kata Kamsari, Kamis, 22 Agustus 2019.

Dia menegaskan, keberadaan bangunan tersebut mengganggu pemandangan sehingga perlu ditertibkan segera. Ratusan objek yang akan ditertibkan terdiri dari bangunan liar, kios, dan pedagang kaki lima. “Ada yang semi permanen bahkan permanen juga ada,” ungkapnya. Menurut dia, bangunan tersebut sudah berdiri puluhan tahun lamanya.

Kamsari mengatakan, pemerintah daerah telah bergerak untuk mewujudkan tujuan itu. Bahkan Satpol PP Kabupaten Indramayu telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pedagang dan pemilik bangunan.

Mereka diminta untuk segera mengosongkan areal bantaran Cimanuk secepatnya. Adapun rencana penertiban akan dilakukan hingga radius 15 meter dari tanggul penahan Cimanuk.

Ke depan, lahan bantaran Cimanuk itu rencananya akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Keberadaan taman dirasa perlu karena jumlahnya sangat terbatas di Indramayu. Untuk itu, area bantaran mesti steril dari segala bangunan ataupun pedagang kaki lima. “Pemerintah daerah kini memerlukan lahan itu,” ungkapnya.

Terkait waktu pembongkaran, Kamsari mengaku belum bisa menentukannya. Sebab Satpol PP mesti terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada masyarakat. Saat ini, surat peringatan sudah dilayangkan sebanyak tiga kali. 
“Pembongkaran menunggu petunjuk dari pimpinan,” kata dia. Pembongkaran bangunan akan dilakukan di beberapa titik terlebih dahulu. Sebab bangunan yang akan ditertibkan ada yang sudah bersertifikat hak milik.

Pemerintah daerah perlu melakukan negoisasi harga terlebih dahulu dengan pemilik. “Jika harga cocok kan langsung dibongkar,” ungkapnya. Untuk menentukan kecocokan harga perlu waktu yang cukup lama.

Sementara itu kata Kamsari, pemilik bangunan tak bersertifikat dipastikan tak akan diberi ganti rugi karena mereka berdiri di atas lahan pemerintah. Dia mengakui, banyak penolakan-penolakan secara lisan yang dilayangkan oleh warga. Untuk itu, ia berharap agar warga memanfaatkan tenggang waktu yang telah diberikan saat pemberian surat peringatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat