kievskiy.org

Polisi Banjar Sita Ribuan Kemasan Jamu Oplosan

KAPOLRES Kota Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulian Perdana menunjukkan barang bukti ribuan kemasan jamu berbentuk kapsul, yang dicampur dengan  berbagai obat diantaranya  jenis analgesik, paracetamol serta antidepresan, Senin, 26 Agustus 2019. Barang bukti tersebut diamankan dari SH seorang pengedar, warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Prov. Jawa Tengah.*/NURHANDOKO/PR
KAPOLRES Kota Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulian Perdana menunjukkan barang bukti ribuan kemasan jamu berbentuk kapsul, yang dicampur dengan berbagai obat diantaranya jenis analgesik, paracetamol serta antidepresan, Senin, 26 Agustus 2019. Barang bukti tersebut diamankan dari SH seorang pengedar, warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Prov. Jawa Tengah.*/NURHANDOKO/PR

BANJAR,(PR).- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjar berhasil mengamankan ribuan kemasan jamu tradisional berbentuk kapsul yang diduga kuat dicampur obat kimia. Dari tangan pemilik SH (38) warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Prov. Jawa Tengah polisi juga menyita ratusan ribu kemasan kapsul berikut mesin pengemas.

Kapolres Kota Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulian Perdana mengatakan, bermula ketika kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran jamu tradisional palsu. Setelah melakukan penyelidikan berkut bukti, akhirnya polisi berhasil meringkus SH.

“Selain mengedarkan, yang bersangkutan juga mengepak jamu tradisional yang dicampur dengan obat kimia dalam bentuk kapsul. Kami juga menyita ribuan kemasan siap edar. Jamu tradisional yang dicampur obat kimia tanpa takaran jelas, sangat membahayakan kesehatan,” tuturAKBP Yulian Perdana, Senin, 26 Agustus 2019 di Mapolres Kota Banjar.

Didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Usep Supyan, dia mengatakan SH mengaku mendapatkan barang tersebut dari SA dan RY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya warga Gentasari, Kabupaten Cilacap. Selama ini wilayah tersebut juga dikenal banyak memproduksi jamu tradisional.

Jamu palsu tersebut berisi jamu tradisional yang dicampur dengan obat kimia. Beberapa merek jamu tradisional berisi camuran obat kimia tersebut diantaranya akar wali, sehat kuat, extra kulit manggis, tulang gading, extra kapsul halhil, bersih darah, jamu sari atusifa, reumatik super baru. Obat kuat ben puas, tulang kuat, cipta caps, serta jamu kopi madu.

“Ada beberapa merek, tetapi isi kandungannya sama. Cangkang kapsul berbeda. Beberapa obat kimia yang menjadi bahan campuran dari jenis  analgesik, anti depresan, paracetamol. Itu bukan jamu, tetapi sediaan farmasi,” tuturnya.

Yulian menambahkan, tersangka mengaku hanya sebagai sales, akan tetapi juga sekaligus mengemas, terbukti dengan adanya mesin pengemas. Sedangkan bahan baku bubuk jamu oplosan tersbeut diperoleh dari temannya yang masih DPO.

“Kami amankan 300.000 butir kapsul yang belum dikemas. Selain itu juga 35.000 kemasan obat tradisional tanpa ijin siap edar. Pada kemasan juga mencantumkan izin BPOM, setelah dilakukan pengecekan ternyata untuk produk yang lain,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka Slamet Hidayat dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman, jika sampai meninggal dunia maksimal 10 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat