kievskiy.org

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Disebabkan Kelalaian, Sopir Truk Tanah Jadi Tersangka

KECELAKAAN beruntun terjadi di km 91 Tol Cipularang, Senin 2 September 2019.*/HILMI ABDUL HALIM/PR
KECELAKAAN beruntun terjadi di km 91 Tol Cipularang, Senin 2 September 2019.*/HILMI ABDUL HALIM/PR

PURWAKARTA, (PR).- Sopir dump truck bermuatan tanah resmi menjadi tersangka penyebab tabrakan beruntun di Jalan Tol Cipularang kilometer 91 Kabupaten Purwakarta yang terjadi pada Senin, 2 September 2019. Polisi juga mengembangkan penyelidikan kepada manajemen perusahaan pemilik truk tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko. "Kami menetapkan dua tersangka yaitu DH dan S, pengemudi truk tanah," katanya di Markas Polisi Resor Purwakarta, Rabu, 4 September 2019.

Penetapan tersebut berdasarkan kesimpulan dalam forum diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan pada hari yang sama. Trunoyudo menyatakan, penanganan kasus tersebut telah dilakukan secara komprehensif.

Pada jumpa pers kali ini, Trunoyudo menjelaskan kembali kronologi tabrakan yang melibatkan 20 kendaraan dan menewaskan delapan orang. Menurutnya, tabrakan dipicu oleh truk pasir yang terguling akibat tak mampu dikendalikan oleh sopir berinsial DH.

Truk yang terguling menutupi sebagian besar badan jalan itu membuat kendaraan lainnya berhenti. Namun, truk sejenis yang dikendarai tersangka S justru mengalami kegagalan fungsi rem sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun. "Truk tersebut menabrak 18 kendaraan dari belakang, menyebabkan tabrakan beruntun," ujar Trunojoyo.

Kepolisian nyatakan tabrakan terjadi akibat faktor kelalaian manusia

Pada kesempatan yang sama, Kepala Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Matrius, menuturkan, kedua tabrakan itu disebabkan oleh faktor kelalaian manusia. Berdasarkan keterangan para saksi, termasuk tersangka, dan barang bukti menunjukkan bahwa kedua kejadian saling berkaitan.

"Penetapan tersangka akibat adanya unsur kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal, luka berat dan luka ringan, dan kerusakan juga kerugian material," tutur Matrius. Dugaan kelalaian yang dilakukan sopir ialah mengemudi dalam kecepatan tinggi.

Matrius menyatakan, kecelakaan tersebut terjadi juga dipengaruhi kondisi truk yang kelebihan muatan. Menurut hasil penyelidikan terbaru, kedua truk mengangkut muatan tanah seberat 37 ton padahal berat yang diperbolehkan maksimal hanya 12 ton.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat