kievskiy.org

Belum Rampung, 7 Raperda Jadi Warisan untuk DPRD Kabupaten Bekasi yang Baru

SUASANA rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
SUASANA rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.*/TOMMI ANDRYANDY/PR

CIKARANG, (PR).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 dijadwalkan mengucapkan sumpah janji, Kamis 4 September 2019 pagi. Mereka lantas dihadapkan pada tujuh rancangan peraturan daerah yang diwariskan dewan sebelumnya.

Hal tersebut diakui Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar. Ketujuh Raperda tersebut tidak dibahas lantaran keterbatasan waktu.

“Masih ada sekitar tujuh Raperda yang belum. Ini nanti kami sampaikan pada dewan baru, termasuk Perda yang sudah kami selesaikan sepanjang lima tahun ini,” kata Sunandar usai menghadiri geladi paripurna di Gedung Sidang Utama DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu 4 September 2019.

Ketujuh Raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Kerja Sama Daerah dan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedua Raperda tersebut sebenarnya bukan tidak dikerjakan, namun justru dibatalkan di tengah pembahasan.

Dewan menilai ada beberapa materi yang tidak lengkap sehingga dikembalikan ke pemerintah selaku pihak yang mengajukan Raperda. “Karena kalau diteruskan akan menjadi peraturan yang prematur, jadi kami minta untuk dilengkapi,” kata Sunandar.

Banyaknya Raperda yang gagal diselesaikan ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan, sepanjang lima tahun bertugas, para wakil rakyat ini tidak pernah menyelesaikan seluruh Raperda yang direncanakan.

Hingga berakhirnya masa jabatan, akhir Agustus lalu, total 37 Perda yang berhasil diselesaikan atau rata-ratanya 7-8 Perda per tahun. Namun jumlah tersebut bukan berarti produktif karena beberapa di antaranya merupakan Perda rutinitas.

Seperti diketahui, setidaknya terdapat tiga Perda pokok yang pasti dibahas yakni Perda tentang laporan pertanggungjawaban keuangan yang biasa dibahas triwulan pertama, kemudian Perda tentang APBD perubahan yang dibahas pada triwulan ketiga dan Perda tentang APBD yang dibahas menjelang tahun anggaran.

Maka jika dikurangi Perda pokok tersebut, dewan hanya mampu membahas 22 Raperda atau lima sampai enam Raperda per tahun. Padahal, di saban tahun mereka kerap menyusun 10-11 Raperda dalam program legislatif daerah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat