kievskiy.org

Sebut Polwan Sebagai Pelacur, Oknum Pengurus LSM Terancam 5 Tahun

 KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono tengah memberikan keterangan pers menyangkut adanya oknum LSM yang diduga menghina Polwan dengan kata-kata pelacur, Rabu 11 September 2019.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono tengah memberikan keterangan pers menyangkut adanya oknum LSM yang diduga menghina Polwan dengan kata-kata pelacur, Rabu 11 September 2019.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON

MAJALENGKA, (PR).- Oknum pengurus LSM, AS alias Afred (46) warga Desa Kasturi, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, karena diduga  menghina salah anggota Polisi Wanita (Polwan) yang bekerja di Polres Majalengka dengan menyebut pelacur.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono, disertai Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin kalimat tersebut disampaikan tersangka ketika sejumlah anggota Polwan tengah mengamankan aksi demo yang dilakukan anggota LSM ke Hotel Fitra pada Rabu 21 Agustus 2019 sekira pukul 10.30 WIB yang katanya akan menyampaikan aspirasi mereka pada manajemen hotel.

Namun pada saat tersebut sejumlah anggota LSM menyampaikan aksi dengan kasar dan salah salah seorang di antaranya hingga mengungkapkan kalimat yang tidak etis disampaikan dan menyebut pelacur.

“Saat itu, masa dari LSM tengah melakukan unjuk rasa di depan pintu Hotel Fitra yang berada di Jalan KH. Abdul Halim Majalengka dengan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Polres Majalengka,“ ungkap Kapolres, Rabu 11 September 2019.

AS yang saat itu tengah berorasi, tiba-tiba ia mengatakan “Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar sebesar Rp 50 ribu,” sambil berkata jari telunjuk tangan kanan AS langsung diarahkan kepada Polwan Yunita Sri Hastuti Kase yang sedang bertugas menjadi negosiator disertai 9 orang Polwan lainnya.

Dengan kejadian tersebut, Yunita Sri Hastuti Kase merasa malu dan terhina serta tidak menerima atas perkataan berisi hinaan yang diucapkan pelaku. Usai aksi, korban segera melaporkan kejadian kepada penyidik.

“Setelah ada laporan tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan korban dan para saksi-saksi. Kemudian meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana,” kata Mariyono.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, lanjut kapolres, bahwa AS terbukti telah melakukan tindak pidana penghinaan dan akan dijerat dengan pasal 316 KUHP Subs pasal 311 KUHPidana.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Majalengka dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres Mariyono.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat