kievskiy.org

Saat Para Ibu Mendominasi Jalanan

ILUSTRASI pengendara perempuan.*/DOK. PR
ILUSTRASI pengendara perempuan.*/DOK. PR

JULUKAN "raja jalanan" bagi sebagian ibu yang mengendarai sepeda motor nampak benar adanya. Sang raja masih berkuasa dengan berkendara di jalanan tanpa mengindahkan aturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Lampu sen mengarah ke kanan, tapi belok ke kiri. Rambu dilarang melintas pun diterabas. Tidak terkecuali, hal itu pun terjadi di Kabupaten Bekasi. Bahkan, pelanggaran lalu lintas oleh para ibu pengendara sepeda motor menjadi salah satu yang tertinggi dalam Operasi Patuh Jaya 2019 yang digelar 29 Agustus hingga 10 September 2019 lalu.

Berdasarkan catatan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi, dalam kurun waktu 13 hari gelaran operasi, terdapat 5.727 penindakkan. Sebanyak 3.979 tindakkan di antaranya dilakukan dengan cara ditilang, sedangkan sisanya diberi teguran. Dari jumlah tersebut, pengendara yang dari kaum ibu menjadi salah satu yang tertinggi.

“Yang tinggi itu para karyawan karena memang Kabupaten Bekasi ini kan wilayah industri jadi karyawannya banyak. Kemudian, yang kedua itu ibu-ibu yang biasanya antar anaknya sekolah,” ucap Wakil Kepala Satlantas, Komisaris Sri Supadmi, Rabu, 11 September 2019. 

Seperti pada umumnya, kaum ibu pengendara sepeda motor ini kerap ditemukan tidak menggunakan helm. Kemudian, mereka beberapa kali ditindak lantaran berkendara lebih dari dua orang, lalu melawan arah.

Sri mengatakan, pelanggaran itu dilakukan karena dianggap tidak membahayakan. “Padahal justru membahayakan, terlebih yang sering melawan arah. Pengendara merasa karena u-turn terlalu jauh kemudian memilih melawan arus. Ini yang kami tindak. Apalagi ada yang bawa anak,” ucap dia.

Melawan Arus

Diungkapkan Sri, pelanggaran melawan arus menjadi pelanggaran yang diprioritaskan untuk ditindak pada Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Bekasi. Soalnya, selain membahayakan, tindakkan melawan arus kerap ditemukan, terlebih di jalan protokol.

Dari 3.979 pelanggaran yang ditindak tilang, sebanyak 1.331 pelanggaran di antaranya dilakukan karena melawan arus. Setidaknya terdapat tiga titik yang kerap ditemukan pelanggaran melawan arus. Pertama di sekitar Stasiun Lemahabang, Terminal Kalijaya dan di dekat Pasar Lama.

Selain melawan arus, di tiga titik itu pun kerap ditemukan pelanggaran marka berhenti dan parkir yang jumlahnya mencapai 1.048 pelanggaran. Kemudian jenis pelanggaran terbanyak lainnya yakni tidak menggunakan helm berstandar sebanyak 339 pelanggaran, tidak melengkapi surat-surat berkendara (284 pelanggaran), tidak menyalakan lampu utama (223 pelanggaran) dan berkendara lebih dua orang (200 pelanggaran).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat