KARAWANG, (PR).- Berawal dari masalah utang piutang, Nan (31), tega membacok teman sendiri yaitu Hari Yusni alis Iyus (36), di rumah korban di Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Korban yang menderita luka di bagian bahu kiri langsung roboh di pangkuan istrinya, Mulyati.
Korban akhirnya tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit. Ujung celurit yang diayunkan pelaku menembus paru-parunya, sehingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
"Peristiwa pembunuhan yang diduga sudah direncanakan itu terjadi pada Senin, 9 September 2019, sekira pukul 19.55 WIB. Pemicunya, korban punya utang satu juta rupiah kepada pelaku," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Karawang, Komisari Ryky Widia Muharam didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisari Bimantoro Kurniawan, Senin, 16 September 2019.
Dijelaskan, istri korban, Mulyati, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Hanya dalam hitungan hari, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Jembatan Lima, Jalan K.H. Mas Mansyur, Jakarta Barat.
![](https://static.pikiran-rakyat.com/public/medium/public/2019/09/UR2XgoilBeXzDzaoABzLFS4m9ppXcqW4iezjwpr9.jpeg)
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan RC (32), yang mengantar pelaku mencari korban di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit, handphone, dan satu unit sepeda motor.
"Setelah diperiksa, pelaku ternyata residivis kasus penipuan. Dia tercatat warga Dusun Kepuh Kelapa Dua, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat," kata Ryky.
Dia membunuh korban karena kesal piutangnya tak segera dibayar oleh korban. Saat ditagih ke rumahnya, korban malah tertawa-tawa seperti menyepelekan pelaku.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati," jelas Ryky.***