kievskiy.org

Utang Tak Dibayar, Iyus Tewas Dicelurit Teman Sendiri

DUA tersangka sedang digelandang di Mapolres Karawang, Senin, 16 September 2019, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Iyus, warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Iyus diduga dibunuh menggunakan celurit karena persoalan utang piutang.*/DODO RIHANTO/PR
DUA tersangka sedang digelandang di Mapolres Karawang, Senin, 16 September 2019, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Iyus, warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Iyus diduga dibunuh menggunakan celurit karena persoalan utang piutang.*/DODO RIHANTO/PR

KARAWANG, (PR).- Berawal dari masalah utang piutang, Nan (31), tega membacok teman sendiri yaitu Hari Yusni alis Iyus (36), di rumah korban di Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Korban yang menderita luka di bagian bahu kiri langsung roboh di pangkuan istrinya, Mulyati.

Korban akhirnya tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit. Ujung celurit yang diayunkan pelaku menembus paru-parunya, sehingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

"Peristiwa pembunuhan yang diduga sudah direncanakan itu terjadi pada Senin, 9 September 2019, sekira pukul 19.55 WIB. Pemicunya, korban punya utang satu juta rupiah kepada pelaku," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Karawang, Komisari Ryky Widia Muharam didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisari Bimantoro Kurniawan, Senin, 16 September 2019. 

Dijelaskan, istri korban, Mulyati, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Hanya dalam hitungan hari, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Jembatan Lima, Jalan K.H. Mas Mansyur, Jakarta Barat.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan RC (32), yang mengantar pelaku mencari korban di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit, handphone, dan satu unit sepeda motor. 

"Setelah diperiksa, pelaku ternyata residivis kasus penipuan. Dia tercatat warga Dusun Kepuh Kelapa Dua, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat," kata Ryky.

Dia membunuh korban karena kesal piutangnya tak segera dibayar oleh korban. Saat ditagih ke rumahnya, korban malah tertawa-tawa seperti menyepelekan pelaku.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati," jelas Ryky.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • utang

  • pembunuhan

  • celurit

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • 11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro

  • Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Kabar Daerah

  • Tragedi di Sungai Kapuas: Pelajar Tenggelam Saat Mencuci Motor, Keluarga Berduka

  • Sambut Tahun Baru Jawa, 615 Pendaki Jalani Tradisi Ritual Malam Satu Sura di Gunung Lawu

  • Biar Gak Dibilang Cupu, Ayo Healing Menikmati Keindahan Tersembunyi Wisata Air Terjun di Magetan, Bebas Macet!

  • PAN Beri Rekomendasi untuk Resmen Kadapi di Pilkada Way Kanan, Bagaimana Kansnya?

  • Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD dan SMP di Manado Tahun 2024? Ini Jawabannya

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat