kievskiy.org

Dianggap Melanggar Aturan, Disnakertrans Karawang Hentikan Proses Rekrutmen Karyawan PT YMM 2

KEPALA Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, membawa sejumlah berkas lamaran dari dalam bus yang mengangkut ratusan calon karyawan PT YMM 2, Senin, 16 September 2019.*/DODO RIHANTO/PR
KEPALA Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, membawa sejumlah berkas lamaran dari dalam bus yang mengangkut ratusan calon karyawan PT YMM 2, Senin, 16 September 2019.*/DODO RIHANTO/PR

KARAWANG, (PR).- Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, H. Ahmad Suroto, mengamankan180 berkas lamaran yang ditujukan ke PT Yamaha Manufakturing 2. Dia menegaskan proses rekrutmen karyawan yang dilakukan  PT YMM 2 menyalahi aturan dan terkesan menyepelekan Pemkab Karawang.

"Proses rekrutmen ini kami hentikan karena melanggar aturan dan dilakukan secara diam-diam," kata Ahmad Suroto, seusai  memeriksa berkas lamaran yang ditumpuk di dalam bus yang terparkir di halaman Rumah Sakit Lira Medika, Karawang Timur, Senin, 16 September 2019. 

Saat itu 180 calon karyawang PT YMM sedang melaksanakan tes kesehatan di RS Lira Medika. Mereka berasal dari luar Karawang, seperti Kuningan, Cirebon, Indramayu, Tegal, dan Pekalongan.

Calon Karyawan itu diangkut ke RS Lira Medika dengan menggunakan tiga unit bus. Namun, keberadaan mereka mengundang kecurigaan warga sekitar yang akhirnya warga melapor ke Disnakertrans. "Setelah berkas lamaran kami periksa tidak satupun warga Karawang di antara para pelamar itu," kata Suroto.

Menurutnya, rekrutmen karyawan yang dilakukan PT YMM bertentangan dengan Perda Kabupaten Karwang nomor 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja bagi warga Karawang.

Dalam Perda nomor 1 tahun 2011, perusahaan di Karawang yang melaksanakan perekrutan karyawan harus mengutamakan warga setempat dengan porsi 60 persen warga Karwang 40 persen warga luar daerah. Hal itu diperkuat melalui Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. 

Selain itu, semua perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, proses perekritannya harus dilakukan melalu satu pintu, yakni melalui Disnakertrans setempat. "Penyerapan tenaga kerja lokal harus dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga," kata Suroto.

Saat melalukan inspeksi mendadak ke RS Lira Medika, Suroto didampingi Ketua Fraksi PDIP, Taufik Ismail. "Kami akan mencari sponsor perekrutan yang dilakukan diam-diam ini. Kami bukan antipati terhadap pendatang, tetapi sebaiknya proses rekrutmen dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tutur Pipik, panggilan akrab Taufik Ismail.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat