kievskiy.org

Perusahaan Dump Truck yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun Hanya Dapat Sanksi Administratif

KECELAKAAN beruntun terjadi di km 91 Tol Cipularang, Senin 2 September 2019.*/HILMI ABDUL HALIM/PR
KECELAKAAN beruntun terjadi di km 91 Tol Cipularang, Senin 2 September 2019.*/HILMI ABDUL HALIM/PR

PURWAKARTA, (PR).- Perusahaan pemilik dump truck yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi kilometer 91 pada 2 September 2019 lalu, hanya diancam sanksi administratif. Kepolisian Resor Purwakarta telah menetapkan salah seorang manajer perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Penetapan itu diumumkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko. "Polres Purwakarta menetapkan tersangka baru berinisial HG alias MM yang menjabat sebagai manajer operasional di PT JTJ," katanya, Kamis, 19 September 2019.

Penetapan itu menambah jumlah tersangka menjadi tiga orang. Polisi sebelumnya menetapkan dua sopir dump truck sebagai tersangka penyebab tabrakan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan dan menewaskan delapan orang. Namun, salah seorang sopir tewas dalam kecelakaan sehingga menggugurkan statusnya.

Trunojoyo mengatakan, rencana tindak lanjut penyidik adalah memanggil produser dump truck dan Dinas Perhubungan Jakarta terkait kondisi kendaraan tersebut. "Selain itu, petugas juga akan memeriksa Direktur Utama dan dua orang Komisaris PT JTJ," katanya dalam keterangan pers.

Para pejabat perusahaan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian kendaraan para korban. Selain itu, perusahaan asal Jakarta itu juga terancam dibekukan izinnya.

Kepolisian masih selidiki dugaan kelalaian korporasi

Kepala Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Matrius, menuturkan, hukuman tersebut sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2019. "Di pasal 315, sanksinya itu administratif, ganti kerugian, serta pembekuan izin," katanya saat ditemui di Markas Polres Purwakarta.

Karena berupa sanksi administratif, polisi tidak menahan tersangka HG. Berbeda halnya dengan sopir dump truck berinisial S saat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka S saat ini masih ditahan di Markas Polres Purwakarta. Ia juga terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai pasal 311 jo 310 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat