SUMBER, (PR).- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, H. Mustofa, mengaku tidak megetahui status hukumnya saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, Mustofa hanya dimintai keterangan soal prosedur dan dinamika terbitnya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang disyahkan pada tahun 2018 lalu.
“Saya hanya ditanya soal Perda RTRW. Sebagai ketua dewan, saya tentu tahu prosesnya, dan saya jelaskan sesuai yang saya ketahui,” tutur dia.
Pria yang akrab dipanggol Jimus ini menuturkan, penyidik KPK sempat mencecar pernyataan seputar kenapa pembahasan Perda RTRW berlangsung lama. Dia menjelaskan penyebab pembahasan yang membutuhkan waktu dua tahun karena menunggu rekomendasi terkait ketersediaan lahan untuk yang berstatus Lahan Perindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP3B).
“Waktu itu kita menunggu ada rekomendasi untuk LP3B dulu. Untuk ada rekomendasi lahan itu, juga harus ada prosedur ang ditempuh. Jadi lamanya pembahasan Perda RTRW bukan karena hal lain, tetapi karena menunggu rekomendasi itu dulu,” tuturnya.
Mustofa menjelaskan, penyidik KPK memberi lima pertanyaan seputar Perda RTRW. Setelah itu, dirinyya diminta mengisi formulir biodata, mendatangani berkas pemeriksaan dan tidak mengetahui status dirinya dalam pemeriksaan tersebut.
“Setelah dirasa cukup, saya diminta mengisi formulir biodata. Hanya itu saja,” tuturnya.
Salah panggil
Sementara itu, dalam penyidikan secara marathon yang digelar di kantor Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Cirebon, sejak Rabu hingga Jumat kemarin, penyidik KPK ternyata sempat salah panggil orang. Ini terjadi pada Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon, Nana Mulyana.
Nana sempat datang ke Mapolres Cirebon untuk memenuhi surat panggilan KPK. Dalam surat panggilan KPK, tertera nama Nana untuk hadir di Mapolresta untuk dimintai keterangan seputar masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun ketika sampai di Mapolresta, Nana sama sekali tidak dipanggi dan ditanya oleh penyidik KPK. Saat berusaha konfirmasi seputar surat panggilan, ternyata dari salah seorang penyidik KPK, dijelaskan kalau Nana seharusnya tidak masuk daftar orang yang dipanggil.