kievskiy.org

Di Cirebon, Penyidik KPK Salah Panggil Orang

FOTO ilustrasi KPK.*/ANTARA
FOTO ilustrasi KPK.*/ANTARA

SUMBER, (PR).- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, H. Mustofa, mengaku tidak megetahui status hukumnya saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, Mustofa hanya dimintai keterangan soal prosedur dan dinamika terbitnya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang disyahkan pada tahun 2018 lalu.

“Saya hanya ditanya soal Perda RTRW. Sebagai ketua dewan, saya tentu tahu prosesnya, dan saya jelaskan sesuai yang saya ketahui,” tutur dia.

Pria yang akrab dipanggol Jimus ini menuturkan, penyidik KPK sempat mencecar pernyataan seputar kenapa pembahasan Perda RTRW berlangsung lama. Dia menjelaskan penyebab pembahasan yang membutuhkan waktu dua tahun karena menunggu rekomendasi terkait ketersediaan lahan untuk yang berstatus Lahan Perindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP3B).

“Waktu itu kita menunggu ada rekomendasi untuk LP3B dulu. Untuk ada rekomendasi lahan itu, juga harus ada prosedur ang ditempuh. Jadi lamanya pembahasan Perda RTRW bukan karena hal lain, tetapi karena menunggu rekomendasi itu dulu,” tuturnya.

Mustofa menjelaskan, penyidik KPK memberi lima pertanyaan seputar Perda RTRW. Setelah itu, dirinyya diminta mengisi formulir biodata, mendatangani berkas pemeriksaan dan tidak mengetahui status dirinya dalam pemeriksaan tersebut.

“Setelah dirasa cukup, saya diminta mengisi formulir biodata. Hanya itu saja,” tuturnya.

Salah panggil

Sementara itu, dalam penyidikan secara marathon yang digelar di kantor Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Cirebon, sejak Rabu hingga Jumat kemarin, penyidik KPK ternyata sempat salah panggil orang.  Ini terjadi pada Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon, Nana Mulyana.

Nana sempat datang ke Mapolres Cirebon untuk memenuhi surat panggilan KPK. Dalam surat panggilan KPK, tertera nama Nana untuk hadir di Mapolresta untuk dimintai keterangan seputar masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun ketika sampai di Mapolresta, Nana sama sekali tidak dipanggi dan ditanya oleh penyidik KPK. Saat berusaha konfirmasi seputar surat panggilan, ternyata dari salah seorang penyidik KPK, dijelaskan kalau Nana seharusnya tidak masuk daftar orang yang dipanggil.

Terkini Lainnya

  • Salah panggil

  • Tags

  • KPK

  • dprd

  • saksi

  • perda

  • penyidik

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Kabar Daerah

  • Lagi! JSM Kalahkan Elly Lasut dalam Survei Calon Gubernur Sulut 2024

  • Membongkar rahasia dapur kuliner Bulukumba: Resep lebo lebo, di Jawa disebut bubur srintil

  • Terdakwa Hadir, Pengadilan Negeri Bekasi Adili Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya

  • Rekomendasi 10 Hotel Terbaik Dekat Gunung Bromo dengan View Indah nan Spektakuler via Traveloka

  • 10 Fakta Penting di balik Terbitnya SE Larangan Judi Online dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat