kievskiy.org

Polisi Bekuk Pelaku Cabul terhadap Belasan Anak di Banjar

KAPOLRES Kota Banjar AKBP Yulian Perdana memberikan keterangan pers terkait pencabulan terhadap bocah dibawah umur di Mapolres Kota Banjar, Rabu, 25 September 2019.*/NURHANDOKO WIYOSO /PR
KAPOLRES Kota Banjar AKBP Yulian Perdana memberikan keterangan pers terkait pencabulan terhadap bocah dibawah umur di Mapolres Kota Banjar, Rabu, 25 September 2019.*/NURHANDOKO WIYOSO /PR

BANJAR,(PR).- Jajaran Kepolisian Resor (polres) Kota Banjar berhasil meringkus pelaku pencabulan belasan anak dibawah umur. Diperkirakan data korban kebejatan predator anak berinisial HA (43) bakal bertambah.

Untuk menjerat calon korbannya, pelaku yang berprofesi sebagai guru SD, sekaligus pemilik konter telefon genggam dengan memberi hadiah. Diantaranya baju, sepatu termasuk HP serta servis gratis.

"HA ditangkap hari Minggu 22 September 2019, ketika sedang di konter HP di wilayah Hegarsari, Pataruman. Hasil pemeriksaan tercatat 10 anak dibawah umur," tutur Kapolres Kota Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulian Perdana, Rabu, 25 September 2019 di Mapolres Kota Banjar.

Didampingi Waka Polres Kompol Ade Najumulllah, lebih lanjut dia mengungkapkan kasus tersebut terungkap dari laporan dua orang tua Sas (7) dan MA (6) korban pencabulan oleh RSM (11). Setelah dilakulan pengembangan ternyata yang bersangkutan sebebelumnya juga korban cabul yang dilakukan oleh HA (43) warga Kecamatan Pataruman, Banjar.

"Ternyata RSM juga korban cabul HA, kejadiannya di konter Hp milik pelaku di wilayah Hegarsari. Korban dibujuk dan dipaksa melayani nafsu pelaku," ungkapnya.

HA mengaku melakukan tindakan cabul sodomi sejak duduk di bangku kelas XI hingga saat ini setidaknya ada 10 korban, seluruhnya dibawah umur. Kepada korbannya , pelaku memberi iming-iming hadiah. sehingga korban mengikuti perintahnya.

"Kadang HA bertindak sebagai perempuannya, dilain waktu mangsanya yang dijadikan alat pemuas. Ketika ditangkap pun pelaku tengah bersama dengan dua bocah yang dijadikan objek seksual menyimpangnya," kata Yulian.

Kepada polisi HA yang baru menikah setahun yang lalu itu mengaku pernah menjadi korban cabul yang dilakukan oleh saudaranya. Hal tersebut terjadi berulang. Setelah itu perilaku seksualnya berubah. "Ternyata pelaku itu sebelumnya menjadi korban pencabulan. Saat ini kami juga masih mendalami keterangan pelaku," tuturnya.

Tersangka HA, diijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun. "Untuk pelaku yang masih dibawah umur dikenakan aturan khusus menyangkut peradilan anak," jelasnya.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • pencabulan

  • pedofil

  • pelecehan seksual

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Kabar Daerah

  • Resmi, PKS Usung Menantu Presiden Jokowi di Pilkada Sumut

  • 8 Pejabat Kapolres di Wilayah Provinsi Sulsel Berganti, Berikut Nama-namanya

  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Ada di Mall Cileungsi

  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Ada di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Setu

  • Kronologi Keterlibatan Oknum Personil Polres Palopo dalam Sabu 48 Gram, Terungkap Lewat Seorang Perempuan

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat