kievskiy.org

Pekerja Perempuan di Kawasan Industri bisa Meminta Perlindungan ke RP3

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industeri Karawang International Industrial City (KIIC) Karawang, Kamis, 26 September 2019.*/DODO RIHANTO/PR
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industeri Karawang International Industrial City (KIIC) Karawang, Kamis, 26 September 2019.*/DODO RIHANTO/PR

KARAWANG, (PR).- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menargetkan 2030 Indonesia bebas dari tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Artinya setelah tahun itu semua bentuk kekerasan terhadap perempuan harus tidak terdengar lagi.

"Target tersebut sebenarnya merupakan komitmen semua kepala negara yangbdigaungkannsejak 2015," ujar Yohana yang akrab dipanggil Mama Yo, saat meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industeri Karawang International Industrial City (KIIC) Karawang, Kamis, 26 September 2019.

Menurutnya, hingga saat ini tindak kekerasan terhadap kaum perempuan di Insonesia masih terbilang banyak. Denimikian pula angka kematian ibu dan anak cukup tinggi.

Hal itu, lanjut Mama Yo, tentunya harus diperjuangkan dari sekarang agar kaum perempuan dan anak tidak lagi menjadi objek kekerasan pihak-pihak tertentu. "Kita punya tantangan besar untuk membawa kaum perempuan Indonesia lebih maju," katanya.

Untuk itu, lanjut dia,sarana dan prasarana untuk melindungi perempuan harus dibangun dari sekarang. Salah satunya adalah menyiapkan RP3 di kawasan industri. "Saya mendengar informasi jika di KIIC jumlah pekerja perempuannya mencapai 62 ribu orang. Mereka tentunya sangat rentan mendapat perlakukan kasar baik dari atasan maupun rekan kerjanya," kata Mama Yo.

Dijelaskan, dengan adanya RP3 itu diharapkan para pekerja perempuan dapat terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Mereka bisa melapor ke RP3 ketika menerima perlakukan diskriminatif  atau pelecehan seks dari atasannya. "Mereka tidak perlu takut," katanya.

Disebutkan juga, pada 15 Agustus 2019 telah disepakati RP3 akan dibangun di lima kawasan industri yakni, Karawang International Industrial City (KIIC) di Karawang, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Cakung Jakarta Timur, Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Cilegon, Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) di Pasuruan, dan Bintan Industrial Estate (BIE) di Bintan.

"Dua hari lalu saya sudah meresmikan RP3 di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan hari ini di Karawang International Industrial City (KIIC). Saya sangat mengapresiasi jajaran pimpinan di kawasan industri yang bersedia bekerjasama dengan Kemen PPPA dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi perempuan pekerja," katanya.

Di tempat yang sama Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPA, Vennetia R Dannes menuturkan, RP3 merupakan wadah lintas sektor yang dibentuk sebagai upaya perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat