kievskiy.org

Jadi Kawasan Industri dengan 4.000 Pabrik, Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bekasi Hanya 16%

PEMUKIMAN berdiri padat di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tingginya pemukiman membuat ruang terbuka hijau makin minim. Padahal, banyaknya industri berpotensi merusak kondisi udara di Kabupaten Bekasi./TOMMI ANDRYANDY/PR
PEMUKIMAN berdiri padat di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tingginya pemukiman membuat ruang terbuka hijau makin minim. Padahal, banyaknya industri berpotensi merusak kondisi udara di Kabupaten Bekasi./TOMMI ANDRYANDY/PR

CIKARANG, (PR).- Kabupaten Bekasi saat ini kekurangan ruang terbuka hijau (RTH). Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) mencatat, jumlah RTH yang dimiliki hanya mencapai 16 persen dari luas wilayah perkotaan yang ada.

Sebagai daerah dengan kawasan industri yang besar, keberadaan RTH begitu penting untuk menangkal polusi udara. Apalagi, ada sedikitnya 4.000 pabrik yang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Namun, peningkatan jumlah RTH rupanya bukan menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Bekasi. Alih-alih meningkat, jumlah 16 persen itu malah bisa jadi terus berkurang karena lahan yang ditetapkan RTH itu bukan milik pemerintah.

“Itu (16 persen) lahan publik yang dimiliki warga. Suatu saat bisa saja lahan itu dibangun sehingga menghilangkan RTH-nya,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, Jumat, 27 September 2019.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota wajib memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. Sebanyak 20 persen di antaranya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mendirikan RTH. Sedangkan, sisanya kewajiban swasta setiap kali mengajukan perizinan.

Taufik mengatakan, terdapat tujuh kecamatan di Kabupaten Bekasi yang wajib memiliki RTH karena dikategorikan sebagai wilayah perkotaan. Ketujuh itu yakni Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun Selatan. Keseluruhan wilayah itu luasnya mencapai 33.604 hektare.

Dengan luas ruang terbuka hijau yang baru mencapai 16 persen dari total wilayah atau  hanya 5.376 hektare, berarti Kabupaten Bekasi masih kekurangan RTH seluas 4.704 hektare. Sebanyak 1.344 hektare di antaranya merupakan kewajiban Pemkab Bekasi, sedangkan sisanya oleh swasta.

Pengadaan RTH tidak menjadi prioritas Pemkab Bekasi

Diakui Taufik, kekurangan luas ruang terbuka hijau sulit diatasi karena bukan merupakan program prioritas Pemkab Bekasi. Bahkan, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2017-2022, tidak ada program yang jelas untuk memenuhi kebutuhan RTH.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat