kievskiy.org

90 Persen Pengembang tak Serahkan Fasos Fasum, Pemkab Bekasi Mengaku Kewalahan

FOTO ilustrasi perumahan rakyat.*/ANTARA
FOTO ilustrasi perumahan rakyat.*/ANTARA

CIKARANG, (PR).- Mayoritas pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi tidak menyerahkan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum). Dari 333 pengembang, hanya 35 pengembang yang telah menyerahkan kewajibannya. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku kewalahan menertibkannya.

Jumlah tersebut terdata pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi.

“Memang masih minim yang menyerahkan fasos fasum, kami pun kewalahan karena jumlahnya besar. Belum lagi pengembang yang sudah menelantarkan perumahannya. Tapi upaya terus dilakukan. Akhir tahun ini ada tiga pengembang yang rencananya mau menyerahkan fasos fasum,” kata Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Budi Setiawan saat ditemui Pikiran Rakyat di ruang kekrjanya, Rabu, 2 Oktober 2019.

Dari jumlah tersebut, 58 pengembang di antaranya tidak diketahui keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan. “Jadi mereka sudah menelantarkan perumahan yang sebelumnya mereka bangun. Mungkin karena sudah puluhan tahun, jadi sudah ditinggalkan. Keberadaannya kini sulit diketahui,” ucap Budi.

Wajib miliki fasos fasum

Berdasarkan Undang-undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos fasum wajib diserahkan pada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

Seperti diketahui, fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya. Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas sosial lainnya.

“Ini memang sudah lama, bahkan di Jatimulya (Tambun Selatan) sudah 20 tahun perumahannya berdiri. Namun memang fasos fasumnya belum diserahkan pada kami,” ucap Budi.

Diungkapkan Budi, sebenarnya pihaknya telah berulang kali memanggil para pengembang. Saat dipanggil, mereka menyanggupi untuk memberikan fasos fasumnya. Akan tetapi, mereka mengaku kesulitan mengurus administrasi pemisahan tanah.

“Jadi kan sertifikat fasos fasum itu tanahnya harus displit dulu, nah mereka mengeluhkan waktu untuk mengurus sertifikat itu cukup lama. Sementara itu, ada juga mengaku masih dalam pemeliharaan sehingga belum bisa diberikan. Ini yang sulit karena tidak ada ketentuan yang mengatur batas maksimal kapan harus diberikan,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat