kievskiy.org

Investor Makin Berminat ke Garut, 20 Ribu Tenaga Kerja Bakal Terserap

ILUSTRASI investor siap menanamkan modal di Garut.*/DOK. PR
ILUSTRASI investor siap menanamkan modal di Garut.*/DOK. PR

GARUT, (PR).- Pemkab Garut memproyeksikan  dalam rencana startegi hingga tahun 2024, sekitar 20 ribu tenaga kerja lokal Garut bisa terserap. Hal ini menyusul keberadaan sekitar 700 perusahaan bersekala besar, sedang, dan kecil yang akan hadir di Garut.

Kepala seksi Persyaratan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Garut, Yanti Siti Maryati menyebutkan akhir-akhir ini minat investor asing dan lokal untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Garut sangat tinggi. Mereka tertarik menanamkan investasinya baik di sektor industrialisasi produk garmen, sepatu, dan juga sektor lainnya.

"Hal ini tentu saja telah membawa keberuntungan bagi masyarakat Kabupaten Garut, khususnya bagi para pencari kerja," ujar Yanti, Minggu 6 Oktober.

Dikatakannya, angka pengangguran di Garut tiap tahunya terus berkurang. Bahkan Pemkab Garut memproyeksikan pada rencana startegi hingga tahun 2024 menjamurnya berbagai perusahan di Garut diharapkan bisa menyerap tenaga kerja hingga 20 ribu orang.

Siti menyampaikan, jumlah perusahan yang ada di Kabupaten Garut saat ini sebanyak 700 lebih. Adapun rinciannya, perusahaan besar ada 130, perusahaan sedang 297, dan perusahaan kecil ada 284.

Sementara itu Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Garut, Arif Rahma menambahkan regulasi atau aturan penempatan ketenagakerjaan baik untuk penempatan tenaga kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 39 tahun 2016 tentang Tatacara Penempatan Tenaga 

"Kerja. Hal ini berlaku secara menyeluruh mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten," ucapnya kepada Aep Hendy. 

Menurutnya, secara teknis penempatan tenaga kerja tersebut telah dikerjasamakan dengan berbagai perusahaan besar, sedang dan kecil sesaui dengan acuan aturan Permenaker tersebut. Selain ada aturan Permenaker nomor 39 tahun 2016, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penempatan tenaga kerja ke luar negeri yaitu Permenaker nomor 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia atau sebelumnya biasa disebut TKI.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat