kievskiy.org

Diduga Timbun Harta Haram Rp 51 Miliar, Sunjaya Purwadisastra Kembali Dijerat KPK

TERDAKWA kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun karena terbukti melakukan jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. */ANTARA
TERDAKWA kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun karena terbukti melakukan jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. */ANTARA

SUMBER, (PR).- Divonis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lima tahun dalam kasus gratifikasi, rupanya belum cukup buat mantan Bupati Cirebon, H. Sunjaya Purwadisastra. Meski tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjerat Sunjaya dengan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Informasi yang diperoleh Pikiran Rakyat, Minggu, 6 Oktober 2019, jerat hukum lembaga anti rasuah kali ini justru lebih berat. Selain dugaan tindakan suap (gratifikasi), Sunjaya juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasar hitungan KPK, seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, tersangka Sunjaya menimbun harta senilai Rp 51 miliar. Uang sebanyak itu, diperoleh Sunjaya melalui cara-cara yang melampaui kewenangannya sebagai bupati selama dia menjabat sepanjang tahun 2014-2019.

“Kami mencermati fakta selama proses penyidikan, maupun yang terungkap saat proses persidangan, tersangka Sunjaya menyembunyikan harta yang diperoleh secara tidak sah. Nilai totalnya mencapai Rp 51 miliar selama menjadi bupati,” tutur dia, Jumat, 4 Oktober 2019.

Dalam keterangannya, KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti dugaan penerimaan suap dan TPPU atas harta tersebut.

Sunjaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana. Diantara tindakan itu, termasuk menyembunyikan ke luar negeri dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan haram tersebut.

“Hasil penyidikan KPK, mengungkapkan seluruh aliran dana tersebut beserta barang bukti, termasuk rincian bagaimana modus pelanggaran hukum ang memanfaatkan jabatan dirinya sebagai bupati,” tutur Syarif.

KPK menduga kuat Sunjaya melanggar pasal 3, dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman bisa mencapai dua puluh tahun. Harta, baik dalam bentuk uang maupun barang berharga, setelah ditelusuri digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi.

Suap jabatan, proyek, hingga perijinan

Harta itu tersimpan dari hasil penyuapan jabatan, terkait pengadaan barang dan jasa atas sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, dari sejumlah pengusaha, serta yang berhubungan dengan perijinan pembangunan pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) dan property di wilayah Cirebon timur. Sunjaya menguasai harta itu secara pribadi dan tidak melaporkan gratifikasi itu ke KPK sebagaimana aturan yang wajib dilakukan pejabat negara.

Terkini Lainnya

  • Suap jabatan, proyek, hingga perijinan

  • Tags

  • Sunjaya Purwadisastra

  • gratifikasi

  • kasus suap

  • KPK

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Dana PIP Rp90 Juta di Cianjur Diselewengkan, Sanksi Berat Menanti

  • Prediksi Skor Persib Bandung vs Borneo FC Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Siapa Pemilik Roti Aoka yang Viral Karena Diduga Miliki Kandungan Berbahaya?

  • Syarat Persib Bandung Lolos Semifinal Piala Presiden 2024 Setelah Kalah dari Borneo FC

  • Urutan Peserta LOL Indonesia Yang Ketawa Kalah yang Sudah Tereliminasi di Episode 3-4

  • 200 Lebih Pulau di Indonesia Dijual Diam-diam kepada para 'Sultan', Terbanyak di 2 Provinsi

  • Prediksi Skor Persis Solo vs PSM Makassar Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Penjajahan Israel Ilegal, Menlu Retno Layangkan Tuntutan

  • Jadwal AVC Asian Men's U-20 Volleyball Championship 2024, Hongkong vs Indonesia 23 Juli 2024

  • Roundup: BRT Bandung Raya Tak Bisa Dipaksa, Karakter Masyarakat dan Jalan Kecil Jadi Pertimbangan

  • Berita Pilgub

  • Dukung Bakal Cagub Gerindra Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung 2024, PKB Cerai dengan Golkar?

  • Bukan Sudaryono, Gerindra Resmi Usung Ahmad Luthfi dalam Pilgub Jateng 2024

  • Prabowo Putuskan Usung Ahmad Luthfi dalam Pilgub 2024 Jateng, Kaesang Pangarep Masih Tanda Tanya

  • Peluang Marlin Maju Pilkada Batam 2024 Menipis setelah Mayoritas Parpol Dukung Amsakar Achmad

  • 6 Bakal Calon Gubernur Jawa Barat 2024 dari Kalangan Wanita Paling Berpengaruh, Siapa Saja?

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat