SUMBER, (PR).- Divonis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lima tahun dalam kasus gratifikasi, rupanya belum cukup buat mantan Bupati Cirebon, H. Sunjaya Purwadisastra. Meski tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjerat Sunjaya dengan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Informasi yang diperoleh Pikiran Rakyat, Minggu, 6 Oktober 2019, jerat hukum lembaga anti rasuah kali ini justru lebih berat. Selain dugaan tindakan suap (gratifikasi), Sunjaya juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasar hitungan KPK, seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, tersangka Sunjaya menimbun harta senilai Rp 51 miliar. Uang sebanyak itu, diperoleh Sunjaya melalui cara-cara yang melampaui kewenangannya sebagai bupati selama dia menjabat sepanjang tahun 2014-2019.
“Kami mencermati fakta selama proses penyidikan, maupun yang terungkap saat proses persidangan, tersangka Sunjaya menyembunyikan harta yang diperoleh secara tidak sah. Nilai totalnya mencapai Rp 51 miliar selama menjadi bupati,” tutur dia, Jumat, 4 Oktober 2019.
Dalam keterangannya, KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti dugaan penerimaan suap dan TPPU atas harta tersebut.
Sunjaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana. Diantara tindakan itu, termasuk menyembunyikan ke luar negeri dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan haram tersebut.
“Hasil penyidikan KPK, mengungkapkan seluruh aliran dana tersebut beserta barang bukti, termasuk rincian bagaimana modus pelanggaran hukum ang memanfaatkan jabatan dirinya sebagai bupati,” tutur Syarif.
KPK menduga kuat Sunjaya melanggar pasal 3, dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman bisa mencapai dua puluh tahun. Harta, baik dalam bentuk uang maupun barang berharga, setelah ditelusuri digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi.
Suap jabatan, proyek, hingga perijinan
Harta itu tersimpan dari hasil penyuapan jabatan, terkait pengadaan barang dan jasa atas sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, dari sejumlah pengusaha, serta yang berhubungan dengan perijinan pembangunan pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) dan property di wilayah Cirebon timur. Sunjaya menguasai harta itu secara pribadi dan tidak melaporkan gratifikasi itu ke KPK sebagaimana aturan yang wajib dilakukan pejabat negara.