SUBANG, (PR).- Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang yang berjumlah sebanyak 8 orang melakukan penggeledahan di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rabu 9 Oktober 2019. Diduga mereka mencari sejumlah dokumen terkait dugaan adanya kasus yang sedang disidik, seperti BPR Syariah Gotong Royong.
Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari, Subang, Faisal SH tampak menyebar dan memasuki beberapa ruangan yang ada di tingkat 2 kantor BKAD di Komplek Perkartoran Pemkab Subang Jalan Dewi Sartika. Ruangan yang dimasuki seperti Perbendaharaan dan ruang arsip BKAD.
Setelah sekian lama tim Kejari di dalam kantor dan tertutup untuk wartawan ini masih terus melakukan pencarian di dalam ruangan. Menurut sumber, dokumen yang dicari dan diambil untuk memperkuat dugaan kasus hukum di BPR Syariah tahun 2013.
Kepala BKAD Subang, H.Syawal yang ditanya wartawan tidak membantah kalau tim penyidik dari Kejari mengambil beberapa dokumen tetapi belum hapal apa yang dicari dan diambilnya, “Kalau meminta izin untuk melakukan penggeledahan ya, tetapi apa yang diambil bisa ditanya langsung ke petugas. Saya tidak tahu,“ ungkapnya kepada wartawan Galamedia, Dally Kardilan.
Dugaan penggeledahan terkait kasus BPR Syariah Gotong Royong karena pada pertengahan bulan September Kejari Subang sempat memeriksa dua Kepala Dinas dan beberapa staff yang ada hubungannya dengan BPR Syariah.
Bahkan Kasi Pidsus waktu itu pun membenarkan kalau pemanggilan adannya dugaan temuan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan juga pencucian uang di BUMD PT BPR Syariah Subang.***