kievskiy.org

Razia Tempat Hiburan Malam yang Serasa Kunjungan Kerja

ILUSTRASI penutupan tempat hiburan malam.*/DOK. PR
ILUSTRASI penutupan tempat hiburan malam.*/DOK. PR

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali terjun ke tempat hiburan malam. Mereka bermaksud menegakkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Entah sudah kali ke berapa upaya penegakan regulasi tersebut dilakukan. Namun, setiap kali bertindak, polisinya pemerintah daerah ini seperti tidak sepenuh hati. Bahkan, pada Selasa, 8 Oktober 2019, malam, penindakan tidak seperti razia melainkan seakan jadi kunjungan kerja.

Puluhan personel berpakaian cokelat itu mendatangi beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi. Atau, bisa dibilang, itu adalah tempat hiburan yang tutupnya telat.

Berdasarkan pantauan “PR”, pada upaya penindakan kali ini, ada beberapa tempat hiburan yang telah tutup ketika petugas datang. Informasi yang didapat, rencana penindakan malam itu telah diketahui oleh sejumlah pengelola tempat hiburan sehingga mereka pun buru-buru menutup tempat usahanya sebelum didatangi tamu tak diundang.

Saat mendatangi tempat hiburan yang telah tutup ini, puluhan personel Satpol PP hanya menghampiri meja resepsionis. Mereka meminta bertemu dengan manajer yang sedang bertugas.

Suasana berbeda akan terlihat ketika membandingkan penindakan tempat hiburan malam dan pedagang kaki lima (PKL). Malam itu, tidak ada ketegasan seperti saat menertibkan para PKL. Mereka hanya berdialog ringan dengan para manajer.

Kan ada Perda 3 tahun 2016, tempat hiburan dilarang. Jadi tutup, ya,” kata salah seorang personel Satpol PP di salah satu tempat karaoke di kawasan Cikarang Square, Kecamatan Cikarang Selatan.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 47 Perda 3/2016, tempat hiburan dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya karaoke, panti pijat, diskotik, hingga live music. Namun, regulasi yang diterbitkan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ini tak kunjung bisa ditegakkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat