kievskiy.org

Razia Tempat Hiburan Malam yang Serasa Kunjungan Kerja

ILUSTRASI penutupan tempat hiburan malam.*/DOK. PR
ILUSTRASI penutupan tempat hiburan malam.*/DOK. PR

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali terjun ke tempat hiburan malam. Mereka bermaksud menegakkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Entah sudah kali ke berapa upaya penegakan regulasi tersebut dilakukan. Namun, setiap kali bertindak, polisinya pemerintah daerah ini seperti tidak sepenuh hati. Bahkan, pada Selasa, 8 Oktober 2019, malam, penindakan tidak seperti razia melainkan seakan jadi kunjungan kerja.

Puluhan personel berpakaian cokelat itu mendatangi beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi. Atau, bisa dibilang, itu adalah tempat hiburan yang tutupnya telat.

Berdasarkan pantauan “PR”, pada upaya penindakan kali ini, ada beberapa tempat hiburan yang telah tutup ketika petugas datang. Informasi yang didapat, rencana penindakan malam itu telah diketahui oleh sejumlah pengelola tempat hiburan sehingga mereka pun buru-buru menutup tempat usahanya sebelum didatangi tamu tak diundang.

Saat mendatangi tempat hiburan yang telah tutup ini, puluhan personel Satpol PP hanya menghampiri meja resepsionis. Mereka meminta bertemu dengan manajer yang sedang bertugas.

Suasana berbeda akan terlihat ketika membandingkan penindakan tempat hiburan malam dan pedagang kaki lima (PKL). Malam itu, tidak ada ketegasan seperti saat menertibkan para PKL. Mereka hanya berdialog ringan dengan para manajer.

Kan ada Perda 3 tahun 2016, tempat hiburan dilarang. Jadi tutup, ya,” kata salah seorang personel Satpol PP di salah satu tempat karaoke di kawasan Cikarang Square, Kecamatan Cikarang Selatan.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 47 Perda 3/2016, tempat hiburan dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya karaoke, panti pijat, diskotik, hingga live music. Namun, regulasi yang diterbitkan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ini tak kunjung bisa ditegakkan.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • razia

  • tempat hiburan malam

  • kunjungan kerja

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Waspada TBC: Kenali, Cegah, dan Obati Sampai Sembuh!

  • KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Venezuela vs Kanada di Copa America 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis

  • Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Jerman di Euro 5 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Mitos atau Fakta: Kerbau Bule Kiai Slamet Keraton Surakarta Hadiningrat Bertuah Pembawa Berkah?

  • Liburan di Blitar? Ini lho Alasan Kamu Harus Gaspol Mengunjungi Kampung Coklat!

  • Pengancaman dan Pemerasan di Bandara Supadio Menjadi Sorotan Publik, Sangat Mengawatirkan!

  • 5 Rekomendasi Tempat Wisata yang Cocok Buat Piknik ‘JJS’ alias Jalan-jalan Sore

  • 4 Tempat Nongkrong di Serang yang Instagramable Unik dan Kekinian, Cocok Untuk Dikunjungi Diakhir Pekan

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat