kievskiy.org

KPK Tegur Pemkab Bekasi

KOMISI Pemberantasan Korupsi meninjau pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Jumat, 11 Oktober 2019. Setelah tiga tahun diberi pendampingan, KPK menilai tidak ada perubahan berarti terhadap pelayanan kepada masyarakat.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
KOMISI Pemberantasan Korupsi meninjau pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Jumat, 11 Oktober 2019. Setelah tiga tahun diberi pendampingan, KPK menilai tidak ada perubahan berarti terhadap pelayanan kepada masyarakat.*/TOMMI ANDRYANDY/PR

CIKARANG, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait komitmennya terhadap perbaikan pelayanan publik. Selama tiga tahun diberi pendampingan, KPK menilai tidak ada perubahan berarti dari sistem pelayanan yang ada.

Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Pahala Nainggolan saat bertemu dengan sejumlah perangkat daerah di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019. Usai pertemuan, Pahala memantau langsung pelayanan di sejumlah dinas, salah satunya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP).

Diungkapkan Pahala, KPK telah merilis delapan poin tata kelola pemerintahan yang harus dijalankan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Di antaranya supremasi hukum yang harus ditegakkan, transparansi, respon yang baik dari aparatur negara hingga pengalokasian sumber daya manusia yang baik.

Menurut Pahala, mayoritas pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat telah melaksanakan perbaikan tata kelola tersebut. 

"Ini berita buruknya. Dari 8 menu tata kelola yang dikenakan untuk semua pemda yakni 542 pemda di seluruh Indonesia, rata-rata di Jabar sudah 50 persen lebih (yang melaksanakannya) kecuali Kabupaten Bekasi, makanya kami datangi. Kami datang karena kami sayang dengan Kabupaten Bekasi," kata dia.

Salah satu yang paling disorot yakni pelayanan perizinan di DPMPTSP. Dalam operasionalnya, Pahala menilai pelayanan tidak terbuka.

Kenyamanan pun dipertanyakan lantara tidak ada nomor antrean yang disediakan. Padahal, pengurusan perizinan ini menjadi bidang yang rentan praktik korupsi.

Bahkan, mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin beserta sejumlah pejabat Pemkab Bekasi lainnya terpaksa harus mendekam di penjara lantaran kasus suap perizinan Meikarta. Saat meninjau langsung, Pahala menyebut pelayanan yang diberikan tidak terlalu baik.

"Pelayanan terpadu tidak terlalu baik, kalau hitungannya Bekasi yang hanya beberapa kilometer dari Jakarta, orang ada uang ada, harusnya bisa lebih baik dari ini. Terutama keterpaduan data. Misalnya perizinan ngasih izin ke pengembang, namun ternyata datanya tidak masuk ke dinas-dinas lainnya. Padahal harusnya terhubung. Pelayanan ini harusnya sudah berbasis elektronik, bisa dicontoh Bogor atau Bandung," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat